JAKARTA – Permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus pada tuntutan kepastian hukum terkait jangka waktu dan mekanisme penyelesaian kasasi perkara hubungan industrial di Mahkamah Agung (MA).
Dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan perkara Nomor 189/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang MK, Selasa (23/06/2026), Pemohon Muhamad Khaetami menyampaikan telah memperbaiki permohonannya sesuai masukan majelis hakim pada sidang pendahuluan sebelumnya.
“Ada di halaman 20, poinnya 25 dan 26, kemudian ada di halaman 42 sampai halaman akhir termasuk petitum yang mulia,” ujar Khaetami.
Melalui perbaikan permohonan tersebut, Khaetami meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 114 dan Pasal 115 UU PPHI yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan aturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi.
“Inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak pemutusan hubungan kerja oleh hakim kasasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” kata Khaetami membacakan salah satu petitumnya.
Dalam permohonannya, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten itu menilai terdapat perbedaan pijakan hukum antara Pasal 114 dan Pasal 115 UU PPHI yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perkara hubungan industrial.
Menurut Pemohon, Pasal 115 UU PPHI secara tegas mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam jangka waktu 30 hari. Namun, Pasal 114 UU PPHI justru merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda.
Khaetami berpendapat perbedaan tersebut dapat menyebabkan ketentuan batas waktu penyelesaian kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU PPHI menjadi tidak efektif karena dapat disimpangi melalui penerapan Pasal 114 UU PPHI.
Selain mempersoalkan norma hukum yang diuji, Pemohon juga menyoroti aspek transparansi dalam penanganan perkara kasasi di MA. Ia mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai waktu pembacaan putusan atas perkara yang pernah diajukan.
Dalam sidang tersebut, Khaetami turut mengungkap pengalaman yang menurutnya menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola penanganan perkara. Ia menyebut pernah menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal yang menawarkan percepatan proses perkara yang sedang dijalani.
Persidangan ini menjadi bagian dari upaya pengujian konstitusionalitas aturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait mekanisme dan batas waktu penyelesaian kasasi perkara hubungan industrial sehingga menjamin perlindungan hak para pencari keadilan. Sebagaimana dilansir Humas Mkri, Selasa (23/06/2026). []
Redaksi05

