JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dengan menggeledah sebuah kantor biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali, Selasa (23/06/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri keterkaitan pihak perantara dalam praktik yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap kantor biro jasa yang selama ini diketahui memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian di Bali.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan,” kata Budi, Selasa (23/06/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya.
“Pasca penggeledahan tentu nanti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (23/06/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian yang telah menjerat delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Sebelumnya, KPK menahan Silmy bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Ditjen Imigrasi selama 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi.
Selain Silmy, tersangka lain dalam perkara ini yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat (Jabar) Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan para tersangka diduga menjalankan modus dengan mempersulit proses pengajuan izin tinggal sehingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar permohonannya dapat diproses.
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya.
Setyo menjelaskan, saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui pejabat di bawahnya. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan biaya tambahan terhadap setiap permohonan yang diproses.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga adanya penggunaan rekening nominee untuk menampung dana yang berasal dari biro jasa maupun WNA. Dana tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui berbagai mekanisme guna menyamarkan asal-usul uang.
Menurut Setyo, selama periode 2022-2026 para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar, baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata dia.
KPK masih terus mendalami aliran dana, peran para tersangka, serta keterlibatan pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian tersebut. Hasil penggeledahan di Bali diharapkan dapat memperkuat pembuktian perkara hingga proses persidangan mendatang. []
Redaksi05

