JAKARTA – Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management pada Selasa (30/06/2026). Agenda tersebut menjadi tahapan akhir setelah terdakwa menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
Keputusan penjadwalan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Purwanto Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/06/2026).
“Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi, karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026,” ujar Purwanto.
Majelis hakim menyatakan membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun putusan sebelum membacakannya pada pekan depan. Dalam kesempatan yang sama, hakim juga memerintahkan Nadiem untuk kembali hadir dalam sidang pembacaan putusan.
“Kepada Terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar hakim.
Sebagai informasi, Nadiem saat ini berstatus tahanan rumah selama proses persidangan berlangsung. Dengan berakhirnya agenda duplik, seluruh rangkaian pemeriksaan pokok perkara telah selesai dan persidangan memasuki tahap penentuan putusan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 atau total Rp5.681.066.728.758 subsider sembilan tahun kurungan.
Saat membacakan tuntutan, jaksa Roy Riady menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Roy, sebagaimana diberitakan Detik, Selasa (23/06/2026).
Jaksa menyebut tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembacaan putusan pada 30 Juni mendatang akan menjadi penentu nasib hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat pendidikan berbasis digital yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. []
Redaksi05

