Dewi Soekarno Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan di Tokyo

Dewi Soekarno Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan di Tokyo

Bagikan:

TOKYO – Dewi Soekarno menghadapi persidangan perdana atas dugaan kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya di Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang, Selasa (23/06/2026). Dalam persidangan tersebut, istri Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno itu secara umum mengakui tuduhan yang berkaitan dengan dua insiden berbeda yang terjadi di Tokyo.

Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa salah satu peristiwa terjadi pada Februari 2025 di sebuah restoran di Distrik Shibuya, Tokyo. Saat itu, Dewi diduga melempar gelas sampanye ke arah asistennya setelah terlibat pertengkaran.

Kasus kedua disebut terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan di Tokyo. Menurut keterangan yang disampaikan jaksa, Dewi diduga memukul manajernya pada bagian perut dan dada setelah mengetahui anjing peliharaannya meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Tokyo, manajer tersebut sebelumnya membawa anjing milik Dewi ke rumah sakit hewan karena kondisi kesehatannya memburuk. Namun, saat Dewi tiba di lokasi, hewan peliharaan tersebut telah dinyatakan mati.

Dalam pemeriksaan, perempuan berusia 86 tahun itu mengaku tidak mengingat secara rinci peristiwa yang menjadi pokok perkara. Meski demikian, ia mengakui bahwa tindakan melempar benda ke arah orang lain tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan dalam kondisi emosi.

Kasus yang kini memasuki proses persidangan tersebut juga berdampak pada aktivitas profesional Dewi. Ia mengaku mengalami kerugian finansial sekitar 90 juta yen atau setara Rp9,9 miliar akibat pembatalan sejumlah penampilan di televisi setelah insiden tersebut menjadi perhatian publik.

Dewi dikenal luas di Jepang dengan nama Madame Dewi. Selain aktif di dunia hiburan, ia juga sempat terjun ke dunia politik dengan memimpin Partai 12 Heiwa To yang mengusung isu kesejahteraan anjing dan kucing.

Partai tersebut mengambil istilah heiwa yang berarti perdamaian, sedangkan angka 12 dibaca wan-nyan, merujuk pada sebutan populer untuk anjing dan kucing di Jepang. Melalui partai itu, Dewi pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Jepang setelah melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Dewi memperoleh status WNI setelah menikah dengan Soekarno pada 1962. Perempuan yang lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940 dengan nama Naoko Nemoto itu kini berencana memperoleh kembali kewarganegaraan Jepang setelah melepaskan paspor Indonesia.

Persidangan yang sedang berlangsung akan menjadi penentu terhadap status hukum Dewi dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Putusan pengadilan nantinya juga berpotensi memengaruhi aktivitas publik dan politiknya di Jepang pada masa mendatang, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (23/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Internasional Kriminal