JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada 29 Juni 2026. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan objek utama praperadilan bukan menyangkut pokok perkara, melainkan tindakan hukum yang dilakukan penyidik saat proses penangkapan dan penahanan kliennya.
“Ya memang kalau praperadilan itu kan terkait, penangkapan dan penahanan. Kalau indikasi, ya tentu akan ada konsekuensi bagi penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/06/2026).
Menurut Khozinudin, pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam proses penangkapan Roy Suryo yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Nah, kalau untuk yang Pak Roy, itu berkaitan dengan objek penangkapan yang memang seperti ala G30S PKI dan beberapa cacat formil di prosedur penangkapan,” lanjut Khozinudin.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana permohonan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (29/06/2026).
Khozinudin juga mengungkapkan bahwa Dokter Tifauzia Tyassuma sebelumnya turut mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dialaminya. Namun, permohonan tersebut disebut berpotensi dicabut setelah adanya penangguhan penahanan.
“Nah, objeknya, untuk Dokter Tifa objeknya memang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan. Namun informasi terakhir rencana akan melakukan pencabutan, karena, terjadi penangguhan penahanan ya,” kata Khozinudin.
Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari penyidikan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan membaginya ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster kedua. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Sementara itu, tersangka lainnya dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa di antaranya juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.
Seiring perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan penyelesaian perkara dilakukan melalui restorative justice. Rismon Sianipar juga menempuh langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebelumnya sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2026. Keduanya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan selama masa penahanan, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (23/06/2026). Hasil sidang praperadilan mendatang akan menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan oleh pemohon. []
Redaksi05

