JAKARTA – Musisi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Di Antara Kata” setelah menilai tidak adanya iktikad baik dari pihak terlapor meski telah diberikan sejumlah peringatan selama beberapa tahun terakhir. Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Fariz RM mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita, pada Rabu (23/06/2026). Kedatangan mereka bertujuan berkoordinasi dengan penyidik terkait laporan yang telah diajukan sejak Juli 2023.
Terlapor dalam perkara tersebut adalah penyanyi Syahravi yang diduga memproduksi dan mengedarkan lagu “Di Antara Kata” tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Fariz RM menegaskan pihaknya telah berulang kali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum menempuh jalur hukum.
“Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor. Tiga kali. Sebelum peristiwanya terjadi,” ujar Fariz RM, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (23/06/2026).
Menurut Fariz RM, dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi melalui distribusi lagu dalam bentuk single di berbagai platform musik digital. Lagu tersebut juga disebut pernah dibawakan dalam pertunjukan langsung, termasuk pada ajang Java Jazz Festival 2023, tanpa memiliki mechanical rights yang sah.
Setelah mengetahui penggunaan lagu tersebut, Fariz RM mengaku masih memberikan waktu selama dua bulan kepada pihak terlapor untuk menunjukkan penyelesaian secara baik-baik. Namun, karena tidak ada respons yang dianggap memadai, laporan resmi akhirnya diajukan ke kepolisian pada Juli 2023.
“Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang,” kata Fariz RM.
Lagu “Di Antara Kata” merupakan karya Fariz RM yang pertama kali dirilis pada 1981 dalam album “Panggung Perak”. Hingga kini, versi yang diproduksi Syahravi disebut masih tersedia di sejumlah platform musik digital meskipun permintaan untuk menurunkan konten tersebut telah disampaikan berulang kali.
Fariz RM menjelaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata atas nama pribadi, melainkan mewakili PT Difa Kreasi Gemilang yang bertindak sebagai pengelola resmi seluruh karya cipta miliknya.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan pihak terlapor berpotensi dijerat ketentuan pidana terkait penggunaan karya musik tanpa izin dari pemegang hak cipta. Proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual di industri musik Indonesia. []
Redaksi05

