Kejari Nabire Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif RSUD ke Tahap Penyidikan

Kejari Nabire Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif RSUD ke Tahap Penyidikan

Bagikan:

NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai pasti kerugian negara dalam dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan menyusul ditemukannya indikasi kuat penyimpangan anggaran berupa dugaan mark-up dan kegiatan fiktif.

Proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan puluhan saksi guna mengungkap alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire Ema Kristina Dogomo mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 54 saksi yang berasal dari berbagai unsur, termasuk pihak eksternal di luar Kabupaten Nabire.

“Dari 54 saksi tersebut, tidak semua berasal dari internal RSUD Nabire, melainkan ada juga pihak luar. Beberapa di antaranya bahkan berdomisili di luar Nabire,” ujar Ema kepada wartawan di Kantor Kejari Nabire, Papua Tengah (Papteng), Selasa (23/06/2026).

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk memperkuat pembuktian perkara. Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan analisis penyidik dan auditor dalam menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.

“Kami saat ini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara,” beber Ema.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nabire Donny Stiven Umbora menegaskan hasil audit kerugian negara menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.

“Kami berharap BPK dapat bekerja cepat menentukan nilai kerugian negara, sehingga kami dapat segera meminta pertanggungjawaban hukum terhadap saksi,” tegas Donny.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire Jusak Elkana Ayomi menjelaskan proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus menyesuaikan mekanisme pemeriksaan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Misalnya dalam KUHP baru, proses pemeriksaan harus dilakukan dalam ruangan yang dilengkapi CCTV demi memenuhi syarat formil, nah hal-hal teknis seperti inilah yang membutuhkan waktu ekstra,” jelas Jusak.

Menurutnya, Kejari Nabire juga berupaya mempercepat proses audit dengan menyediakan seluruh dokumen yang dibutuhkan auditor agar penghitungan kerugian negara dapat segera diselesaikan.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan berjanji menuntaskan perkara korupsi ini secara profesional serta transparan,” ucap Jusak.

Kasus dugaan korupsi di RSUD Nabire kini memasuki fase penting setelah statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil audit kerugian negara dari BPK diharapkan menjadi pijakan bagi penyidik untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, sebagaimana dilansir Tribunpapuatengah, Selasa (23/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus