Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum di Forum St. Petersburg

Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum di Forum St. Petersburg

Bagikan:

Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian kerja sama hukum untuk memperkuat pertukaran data, ahli, praktik penegakan hukum, dan penanganan kejahatan transnasional.

ST. PETERSBURG – Kejaksaan Agung Federasi Rusia dan Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama hukum di sela-sela Forum Hukum Internasional St. Petersburg, Selasa (24/06/2026).

Perjanjian yang diteken Jaksa Agung Rusia Alexander Gutsan dan Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas itu menjadi landasan penguatan kerja sama kedua negara dalam pertukaran pengalaman, data, ahli, praktik terbaik, hingga penegakan hukum.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat komunikasi hukum antarinstansi, menjaga supremasi hukum, serta menangani kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional.

“Pada basis kesepakatan ini, para ahli kami akan saling bertukar pengalaman nasional dalam pengaturan legislatif dan praktik penegakan hukum,” ujar Gutsan dalam pernyataannya.

Gutsan mengatakan, Indonesia dan Rusia memiliki potensi besar untuk memperluas komunikasi hukum, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.

“Kami melihat potensi besar untuk mengembangkan komunikasi hukum antara instansi kami, termasuk dalam rangka menyelesaikan tugas bersama untuk memastikan supremasi hukum dan memberantas kejahatan transnasional,” tegas Gutsan.

Ia menambahkan, kerja sama juga mencakup kegiatan ilmiah, pendidikan, pelatihan profesional, dan pengembangan sumber daya manusia. Menurut dia, pertemuan tersebut dapat menjadi titik awal kolaborasi hukum yang lebih produktif di masa mendatang.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah ditandatangani Indonesia dan Rusia enam tahun lalu.

Saat ini, terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia. Dari jumlah itu, satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan masih dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu permintaan ditolak, dan dua permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.

Penandatanganan perjanjian tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut Deklarasi Kemitraan Strategis yang diadopsi para pemimpin kedua negara pada Juni 2025. Deklarasi itu membuka ruang lebih luas bagi penguatan kerja sama bilateral, termasuk di sektor hukum.

Forum Hukum Internasional St. Petersburg menjadi ruang pertemuan para profesional hukum dari berbagai negara. Melalui forum tersebut, Indonesia dan Rusia diharapkan dapat memperkuat dialog hukum, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperluas koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum lintas negara, termasuk pemberantasan korupsi, terorisme, dan kejahatan siber. []

Penulis: Amy Maulana | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Headlines Internasional