SAMARINDA – Audit internal PT Pegadaian mengungkap dugaan manipulasi administrasi kredit yang dilakukan seorang mantan pegawai di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Samarinda. Temuan tersebut berujung pada penetapan EFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian perusahaan milik negara mencapai Rp1,22 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tersebut pada Rabu (24/06/2026). EFS diketahui merupakan mantan pengelola unit sekaligus pengelola agunan di PT Pegadaian UPC Samarinda yang diduga menyalahgunakan kewenangannya saat bertugas pada 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan tersangka diduga menerima pembayaran pelunasan kredit secara tunai dari nasabah, namun dana tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Samarinda telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Unit UPC Kota Samarinda,” kata Arifianto.
Menurut Arifianto, tersangka kemudian menyerahkan barang jaminan kepada nasabah seolah-olah pinjaman telah lunas. Namun, di dalam sistem internal perusahaan justru dilakukan rekayasa administrasi berupa penambahan pinjaman atau top up tanpa mencatat pelunasan kredit sebelumnya.
“Pelaku kemudian melakukan proses pencatatan yang direkayasa. Kepada nasabah diberikan barang jaminannya sebagai tanda pelunasan, namun secara internal justru dilakukan rekayasa top up atau tambahan pinjaman tanpa pencatatan pelunasan kredit sebelumnya,” ujarnya.
Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang Maret hingga Agustus 2024 dan melibatkan lebih dari 20 nasabah. Kendati demikian, para nasabah disebut tidak mengetahui adanya manipulasi karena barang jaminan telah kembali diterima dan transaksi dinilai selesai dari sisi mereka.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian sebesar Rp1.224.556.300.
“Jumlahnya cukup banyak, lebih dari 20 nasabah. Nanti akan disampaikan secara perinci dalam surat dakwaan dan persidangan,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah PT Pegadaian melakukan audit operasional dan audit investigasi. Hasil pemeriksaan menemukan sedikitnya 17 kredit bermasalah yang memicu penelusuran lebih lanjut terhadap transaksi di unit tersebut.
Legal Officer PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) Balikpapan, Benny Andy Hakim, menjelaskan audit rutin menemukan ketidaksesuaian antara jumlah barang jaminan yang tercatat dalam sistem dengan jumlah fisik yang tersedia.
“Terungkapnya ketika ada audit rutin dari pimpinan dan ditemukan barang jaminan yang tidak sesuai antara jumlah di sistem dan jumlah fisiknya,” kata Benny.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, tersangka disebut mengakui adanya transaksi fiktif yang dibuat dalam sistem perusahaan.
Meski demikian, Benny menegaskan para nasabah tidak mengalami kerugian karena kewajiban kredit mereka telah diselesaikan dan barang jaminan telah dikembalikan.
“Ini tidak merugikan nasabah karena transaksi dengan nasabah telah selesai. Yang terjadi adalah manipulasi internal di sistem terkait transaksi yang sebenarnya sudah lunas namun tidak dilakukan pelunasan dalam sistem oleh pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip good corporate governance serta menindak setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (24/06/2026).
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, EFS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. []
Redaksi05

