Kejari Sidoarjo Dalami Dugaan Korupsi TKD, Sekdes Damarsi Kembali Dipanggil

Kejari Sidoarjo Dalami Dugaan Korupsi TKD, Sekdes Damarsi Kembali Dipanggil

Bagikan:

SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran. Salah satu langkah yang dilakukan ialah kembali memeriksa Sekretaris Desa (Sekdes) Damarsi, Muhammad Faroid, untuk mencocokkan fakta-fakta baru yang diperoleh penyidik.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Sidoarjo pada Kamis (25/06/2026) selama hampir delapan jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 15.54 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua terhadap Muhammad Faroid dalam sepekan terakhir, setelah sebelumnya dimintai keterangan pada Senin (22/06/2026).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

“Ada satu orang yang dimintai keterangan khusus hari ini,” kata Sigit.

Menurutnya, penyidik masih mendalami peran setiap pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam dugaan penyalahgunaan TKD Damarsi yang diduga dialihfungsikan untuk pembangunan rumah kos komersial.

“Ini merupakan rangkaian kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya untuk memantapkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan tim penyidik,” ujarnya.

Sigit menegaskan seluruh informasi yang diperoleh dari saksi akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan. Namun, materi pemeriksaan belum dapat disampaikan kepada publik karena proses hukum masih berjalan.

“Semua keterangan dari yang bersangkutan kami tampung untuk melengkapi berkas. Mengenai materi pokoknya, mohon waktu karena tim masih bekerja secara profesional untuk membuat terang perkara ini,” tegasnya, sebagaimana diberitakan Times Indonesia, Kamis (25/06/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Muhammad Faroid tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, ia hanya menjawab singkat.

“Sudah di dalam,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan.

Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatannya dalam proses alih fungsi TKD Damarsi, Muhammad Faroid tidak memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan Kantor Kejari Sidoarjo.

Sementara itu, Sigit memastikan belum ada agenda pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Damarsi pada hari yang sama.

“Untuk Damarsi tidak ada permintaan keterangan kepala desa hari ini,” kata Sigit.

Sebelumnya, tim penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun; Ayugan selaku pemilik awal lahan yang direncanakan menjadi tanah pengganti TKD; mantan Kades Damarsi periode 2011-2017, Musolin; mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Damarsi periode 2018-2023, Farid Efendi; serta tiga perangkat desa aktif, yakni Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Ali Maskhan, Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Luk’ayi, dan Kasi Perencanaan Riski Amelia. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan TKD tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus