Kejati DK Jakarta Tambah Dua Tersangka, Kasus Proyek Fiktif Rp16 M Terus Dikembangkan

Kejati DK Jakarta Tambah Dua Tersangka, Kasus Proyek Fiktif Rp16 M Terus Dikembangkan

Bagikan:

JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta) kini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta melacak aset untuk memulihkan kerugian negara yang ditaksir melebihi Rp16 miliar.

Perkembangan terbaru ditandai dengan penetapan dua tersangka tambahan, yakni Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT), yang merupakan pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Dapot Pariarma, mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi anggaran belanja rutin periode 2023-2025.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni tahun 2026, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Dapot, sebagaimana diberitakan Detik, Kamis (25/06/2026).

Menurut Dapot, penyidik menduga SKN dan MT bersama tersangka lain merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama periode 2023-2024.

“Terhadap tersangka SKN selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan Saudara MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin periode 2023-2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan rekayasa proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan melebihi Rp16 miliar.

“Peran tersangka SKN dan MT secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar,” ungkap Dapot.

Dengan penambahan dua tersangka tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi enam orang. Empat tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan ialah RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW selaku Direktur CV TAS, dan JSR selaku Direktur PT BKS.

Kejati DK Jakarta menegaskan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli keuangan negara, maupun para tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan dan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional