JAKARTA – Sekelompok pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir bersyarat terhadap ketentuan penghentian penyidikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka mengusulkan agar penghentian penyidikan dengan alasan suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana hanya dapat dilakukan apabila ditemukan alat bukti baru (novum) yang memiliki kekuatan pembuktian memadai.
Permohonan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 220/PUU-XXIV/2026 yang digelar MK di Jakarta, Kamis (25/06/2026). Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Permohonan diajukan Salavi Tia Hamada, Anindita Faza Rizqin, Dias Ajeng Ikhtiarini, Nadia Nur Yunniani, Musyaffa Zafir Athaillah, dan Rizkie Putra Imansyah. Para pemohon menguji Pasal 24 ayat (2) huruf b KUHAP karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut para pemohon, norma yang memperbolehkan penghentian penyidikan dengan alasan peristiwa bukan merupakan tindak pidana tidak memberikan ukuran yang jelas mengenai syarat maupun standar pembuktian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang penafsiran yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum.
Para pemohon juga berpandangan penghentian penyidikan semestinya hanya dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan fakta atau ditemukannya alat bukti baru yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa suatu peristiwa memang bukan merupakan tindak pidana.
“Menyatakan Pasal 24 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Penghentian penyidikan dengan alasan peristiwa bukan merupakan tindak pidana hanya dapat dipergunakan apabila terdapat fakta atau bukti baru (novum) yang belum ditemukan pada tahap penyelidikan dan memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk secara jelas dan meyakinkan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana”, ucap Salavi Tia membacakan petitum permohonan para Pemohon, sebagaimana dilansir Humas MK, Kamis (25/06/2026).
Dalam nasihat kepada para pemohon, Arsul Sani meminta agar permohonan disusun sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Berikutnya alasan permohonannya juga perlu diuraikan dengan baik, uraikan di mana letak pertentangannya. Jangan kemudian menguraikan pertentangan dengan menyimpulkan bahwa Mahkamah yang membuat pertentangannya, maka Pemohon yang mengujikan dan menilai pertentangan normanya,” sampai Arsul.
Ridwan Mansyur turut menilai struktur permohonan masih belum cermat, terutama terkait uraian kerugian konstitusional dan argumentasi mengenai pertentangan norma yang diuji.
“Ada pula masih belum adanya kerugian konstitusionalnya, ini apakah bersifat potensial, faktual telah terjadi. Kemudian alasan permohonan perlu dijelaskan dengan kuat aspek pertentangan norma a quo dengan ketentuan hak konstitusional Saudara,” kata Ridwan.
Menutup persidangan, Enny Nurbaningsih memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan harus disampaikan ke Kepaniteraan MK paling lambat Rabu, 8 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, sebelum perkara dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya. []
Redaksi05

