JAKARTA – Sistem pemeriksaan barang bawaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam makanan oseng cumi. Dua orang pengunjung yang diduga terlibat langsung diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (25/06/2026) pagi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pengunjung sesuai prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta, Edi Sigit Budiman mengatakan petugas menemukan belasan paket yang diduga berisi sabu ketika memeriksa makanan yang dibawa salah seorang pengunjung.
“Dari barang bawaan yang bersangkutan itu membawa makanan ada nasi, oseng cumi, sayur, nah makanan tersebut kami periksa sesuai dengan SOP. Nah petugas kami dari pemeriksaan tadi menemukan barang yang diduga barang terlarang narkoba sebanyak 12 paket,” kata Edi, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (25/06/2026).
Dua pengunjung yang diamankan masing-masing berinisial K dan RP. K diketahui datang untuk menemui seorang warga binaan, sedangkan RP hanya bertugas mengantarkan barang tersebut ke lapas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang membawa paket sabu dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu apabila berhasil menyelundupkan barang terlarang tersebut ke dalam lapas.
“Informasinya mereka mendapatkan barang ini domisilinya daerah Jakarta Utara Tanjung Priok jadi jaringan yang kita dapat informasi itu barangnya dititipkan melalui kurir kemudian sampai ke yang bersangkutan lalu rencana dikirim ke warga binaan yang ada di lapas,” ungkapnya.
Setelah temuan tersebut, petugas segera melaporkan kejadian kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.
“Selanjutnya arahannya sesuai prosedur kami melaporkan hal ini kepada pihak berwajib yakni kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Timur. Selanjutnya barang temuan dan pengunjung yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jakarta Timur,” ungkap Edi.
Seluruh barang bukti beserta dua orang yang diamankan telah diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur guna kepentingan penyidikan. Kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan pengunjung demi mencegah masuknya narkotika ke dalam lingkungan lapas. []
Redaksi05

