NGANJUK – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk (Nganjuk), Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu (24/06/2026) dini hari.
Sebanyak 14 tersangka tersebut terdiri atas tiga pelaku utama, sembilan pelaku yang masih berstatus anak, serta dua pelaku dewasa. Polisi menyatakan seluruhnya diduga terlibat dalam penyerangan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Nganjuk Didid Wahyu Agustyawan mengatakan tiga pelaku utama berinisial FS (17), MR (15), dan FI (14). Sementara dua pelaku dewasa berinisial FP (18) dan MS (20), sedangkan sembilan pelaku lainnya masih berstatus anak.
“Pelaku utama berinisial FS (17), MR (15), dan FI (14). Selain itu ada sembilan pelaku anak lainnya serta dua pelaku dewasa berinisial FP (18) dan MS (20),” ujar Didid dalam konferensi pers, Kamis (25/06/2026), sebagaimana diberitakan Monitor Indonesia, Kamis (25/06/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengeroyokan. Mulai dari menghadang laju kendaraan korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melempari korban menggunakan batu dan pecahan material bangunan, hingga melakukan pemukulan secara berulang.
Polisi menduga FS, MR, dan FI merupakan pelaku yang paling aktif melakukan pelemparan batu hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“FS, MR, dan FI diduga melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” tegas Didid.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.
Peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Sukorejo dan sempat menggegerkan warga karena dilakukan secara beramai-ramai hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Polisi memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka, termasuk yang masih berstatus anak, akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
Redaksi05

