Enam Bulan, Polda Sulteng Bongkar 368 Kasus Narkoba dan Sita 27,7 Kg Sabu

Enam Bulan, Polda Sulteng Bongkar 368 Kasus Narkoba dan Sita 27,7 Kg Sabu

Bagikan:

PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan sekitar 19 kilogram sabu hasil pengungkapan lima perkara narkotika sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari total sitaan 27,7 kilogram sabu dalam 368 kasus yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polda Sulteng, Jumat (26/06/2026), sekaligus memaparkan capaian penanganan tindak pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Nasri Sulaeman mengatakan, selama enam bulan pertama 2026 aparat berhasil mengungkap 368 perkara narkotika dengan total 481 tersangka, terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan.

“Hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari bulan Januari sampai dengan Juni 2026 sebanyak 368 kasus dengan jumlah tersangka 481 orang yang terdiri dari laki-laki 430 orang dan perempuan 51 orang,” ujar Nasri, sebagaimana dilansir Tribunpalu, Jumat (26/06/2026).

Selain menyita sabu seberat 27,7 kilogram, petugas juga mengamankan 53.455 butir obat berbahaya. Sebanyak 8.610,2 gram sabu bersama seluruh obat berbahaya tersebut telah dimusnahkan di masing-masing Polres dan Polresta, sedangkan sekitar 19.165,6 gram sabu dimusnahkan secara terpusat dalam kegiatan tersebut.

“Barang bukti akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba dari lima kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, di mana kelima kasus tersebut tidak saling berkaitan satu sama lain,” jelasnya.

Kapolda menambahkan, apabila satu gram sabu diasumsikan dapat disalahgunakan oleh lima orang, maka keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah sekitar 96.071 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Hal ini merupakan komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” katanya.

Nasri juga menyampaikan apresiasi kepada personel Ditresnarkoba, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta jajaran Polres yang berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia juga mengucapkan terima kasih kepada insan pers yang dinilai menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan masyarakat Sulawesi Tengah yang bersih dan bebas dari narkoba. Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kapolda turut menyerahkan secara simbolis sejumlah kendaraan hasil tindak pidana kepada pemilik sahnya. Pemusnahan barang bukti narkotika juga disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), organisasi masyarakat sipil, serta insan pers setelah melalui proses pengujian keaslian barang bukti. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal