JAKARTA SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo pada Senin (29/06/2026). Permohonan tersebut diajukan sebagai keberatan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang perdana berupa pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02. Informasi tersebut sebagaimana diberitakan iNews, Senin (29/06/2026).
“Senin, 29 Juni 2026 pembacaan permohonan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo pada Senin (22/06/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya selama proses penanganan perkara.
Pihak yang menjadi Termohon I dalam perkara tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia (RI) casu quo (cq) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya cq Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Keamanan Negara (Kamneg) cq Tim Penyidik. Sementara Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap pada Jumat (19/06/2026) dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penahanan terhadap keduanya kemudian ditangguhkan sembari proses hukum terus berjalan. []
Redaksi05

