Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Sangatta Utara, Dua Orang Diciduk

Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Sangatta Utara, Dua Orang Diciduk

Bagikan:

SANGATTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Istiqomah Prima, Rukun Tetangga (RT) 07, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (25) dan RS (36) diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (27/06/2026). Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, sebagaimana diberitakan Koran Kaltim, Minggu (28/06/2026).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sangatta Utara Bambang Eko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (28/06/2026).

Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sebuah bungkus rokok yang disembunyikan di semak-semak.

“Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 20 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi,” ujarnya.

Selain 20 paket sabu, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam, dua unit telepon genggam, satu bungkus rokok, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, AR dan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berlaku. Proses penyidikan terus dilakukan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal