PEKANBARU – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai. Terduga pelaku berinisial AAPR menyerahkan diri setelah dibujuk melalui komunikasi intensif antara penyidik dan keluarganya.
AAPR mendatangi Markas Polresta Pekanbaru bersama keluarganya pada Kamis (25/06/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penyerahan diri tersebut turut didampingi Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, sebagaimana diberitakan Riau Aktualitas, Minggu (28/06/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Anggi Rian Diansyah membenarkan bahwa AAPR telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Sudah, kami amankan,” kata Anggi saat dikonfirmasi, Minggu (28/06/2026).
Menurut Anggi, keputusan AAPR menyerahkan diri merupakan hasil pendekatan yang dilakukan penyidik kepada pihak keluarga selama proses penyelidikan berlangsung.
“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” ujarnya.
Setelah tiba di Mapolresta Pekanbaru, AAPR langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim guna mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Siak 2 pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Rony Agus Saputra, meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)/Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada 13 Juni 2026.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci roda, sepasang pakaian milik korban, satu ikat pinggang, dan sebilah pisau dapur. Penyidik menjerat AAPR dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. []
Redaksi05

