Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

Bagikan:

PRINGSEWU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menggagalkan upaya peredaran 24 kilogram ganja yang diduga akan dipasarkan di Provinsi Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap saat diduga membawa puluhan kilogram ganja yang berstatus sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Operasional (Opsnal) Satres Narkoba Polres Pringsewu menggelar patroli hunting di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Jumat (26/06/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di kawasan pool (PO) Sinar Tapanuli, kemudian melakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pringsewu, M. Yunus Saputra, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan ganja dalam jumlah besar yang dikemas di dalam koper dan kardus.

“Ditemukan satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja yang dilakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram, serta satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram,” kata Yunus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (29/06/2026).

Selain ganja seberat 24 kilogram, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membawa ganja dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan tujuan diedarkan di wilayah Lampung.

Dalam keterangannya kepada penyidik, M mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta dan dijanjikan upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

Satres Narkoba Polres Pringsewu masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal