SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya, Senin (29/06/2026).
Majelis hakim menilai penggabungan dua perkara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan hukum acara dan tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggabungan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan dugaan penerimaan uang dalam pengisian perangkat desa justru mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Hakim juga menilai keberatan terdakwa terkait perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan melalui eksepsi. Selain itu, penggabungan perkara dinilai memberikan keuntungan bagi terdakwa karena seluruh pembuktian dapat dilakukan dalam satu rangkaian persidangan.
“Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” kata Edwin.
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melanjutkan proses pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya.
Perkara ini bermula dari dakwaan terhadap Sudewo yang disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA. Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (29/06/2026). []
Redaksi05

