MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat tetap berlaku.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah tetap berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang berlaku, sekaligus menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di MK, Jakarta, Senin (29/06/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Senin (29/06/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan hukum, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan bahwa pengujian tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Para pemohon juga berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dinilai masih membuka ruang multitafsir sehingga berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi. Karena itu, mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Selain itu, para pemohon berpandangan bahwa sistem pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang menjadi koreksi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, sehingga prinsip kedaulatan rakyat perlu tetap dipertahankan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional