JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggagalkan distribusi 11.420 liter minyak tanah olahan yang diduga berasal dari pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Tim Unit 1 Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi pada Minggu (21/06/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas pengangkutan minyak olahan yang diduga berasal dari lokasi pengolahan tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 19.45 WIB berhasil menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pijoan. Saat diperiksa, truk tersebut mengangkut delapan tedmon berkapasitas 1.000 liter dan 16 drum plastik berkapasitas 200 liter yang berisi minyak tanah olahan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan minyak tersebut berasal dari tempat pengolahan BBM di Muba dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Berdasarkan hasil pengukuran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kota Jambi, total barang bukti mencapai 11.420 liter, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (30/06/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan GY (24) sebagai sopir dan YKA (31) sebagai sopir cadangan sekaligus kernet sebagai tersangka. Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, delapan tedmon, 16 drum plastik, satu unit telepon seluler, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 11.420 liter minyak tanah olahan yang diduga ilegal.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di sektor migas, mulai dari produksi, pengangkutan hingga distribusi BBM ilegal. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap jaringan pelaku yang terlibat,” katanya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk menelusuri asal produksi dan tujuan akhir distribusi minyak tanah olahan tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. []
Redaksi05

