Terlilit Judi Online dan Utang, Pria di Malang Curi 14 iPhone

Terlilit Judi Online dan Utang, Pria di Malang Curi 14 iPhone

Bagikan:

MALANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko telepon seluler di Kota Malang. Seorang pria berinisial FM (31) ditangkap setelah diduga menggasak 14 unit iPhone dari Toko Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kecamatan Klojen. Polisi menyebut pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan membutuhkan uang untuk bermain judi online.

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 00.16 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap FM di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, pada Sabtu (27/06/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah iPhone yang belum sempat dijual beserta barang bukti lainnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota melalui Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Didik Arifiyanto menjelaskan hasil pemeriksaan mengungkap motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku melakukan pencurian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui nekat melakukan perbuatannya karena sangat membutuhkan uang untuk bermain judi online serta untuk membayar utang-utangnya,” ujar Didik, sebagaimana diwartakan Surabayapost, Selasa (30/06/2026).

Menurut penyidik, sebelum melancarkan aksinya pelaku lebih dahulu memantau aktivitas toko selama beberapa hari. Setelah mengetahui waktu operasional dan memastikan situasi dinilai aman, pelaku masuk melalui pintu belakang yang terbuat dari aluminium dengan cara mencongkel pintu, kemudian memecahkan kaca etalase untuk mengambil telepon seluler.

“Pelaku sebelum melakukan perbuatannya, terlebih dahulu mengamati jam buka dan tutup toko tempat penjualan HP tersebut. Setelah memastikan toko tutup dan aman, pelaku baru melancarkan aksinya,” tegas Didik.

Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyelidikan karena memperlihatkan aktivitas pelaku saat menjalankan aksinya pada tengah malam.

Polisi mengungkapkan, sebanyak 14 unit iPhone berbagai seri, mulai dari iPhone 11 hingga iPhone 16 Pro Max, sempat dikuasai pelaku. Barang hasil curian tersebut tidak dijual sekaligus, melainkan dipasarkan secara satuan melalui marketplace dengan sasaran pembeli di wilayah Sidoarjo.

“Pelaku sempat menjual unit iPhone yang dicurinya secara satuan melalui marketplace. Harga yang dipatok rata-rata berkisar antara Rp5 juta sampai Rp6 juta untuk setiap unitnya,” jelas Didik.

Usai menangkap FM, penyidik melakukan penggeledahan di kamar indekos pelaku di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah iPhone yang belum terjual sebagai barang bukti tambahan.

Saat ini FM telah ditahan di Markas Komando (Mako) Polresta Malang Kota. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya penjualan barang bukti lain yang telah berpindah tangan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal