Lacak Sinyal GPS, Polisi Ringkus Pencuri Mobil Asal Indramayu

Lacak Sinyal GPS, Polisi Ringkus Pencuri Mobil Asal Indramayu

Bagikan:

PALEMBANG – Pemanfaatan teknologi Global Positioning System (GPS) membantu Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengungkap kasus pencurian mobil pick-up yang terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Seorang pria berinisial MN (48), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), berhasil ditangkap setelah keberadaan kendaraan yang diduga dicurinya terlacak hingga wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu (01/07/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Palembang Musa Jedi Permana mengatakan pelaku diamankan setelah polisi bersama korban melakukan penyelidikan berdasarkan sinyal GPS yang terpasang pada kendaraan. Saat proses penangkapan, pelaku berupaya melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.

“Benar, pelaku sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah anggota bersama korban melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku,” ujar Musa Jedi Permana, sebagaimana diberitakan Sripoku, Rabu (01/07/2026).

Kasus tersebut bermula pada Minggu (28/06/2026) sekitar pukul 05.50 WIB. Korban bernama Ditto kehilangan mobil Daihatsu Grand Max pick-up berwarna hitam bernomor polisi BG 8302 IP yang sebelumnya diparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah. Saat hendak berangkat ke pasar, korban mendapati kendaraannya telah hilang, kemudian memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sebelum melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Polisi kemudian melakukan pengejaran setelah sinyal GPS menunjukkan kendaraan bergerak menuju Kecamatan Pemulutan, OI.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil milik korban,” tambah Musa Jedi Permana.

Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kunci huruf T, dua soket kontak mobil, satu jaket parasut hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik kendaraan tersebut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal