JAKARTA – Perbedaan data luas lahan perkebunan sawit milik PT Tebo Indah terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Fakta tersebut muncul dari keterangan dua penilai publik yang menyebut hasil penilaian aset berbeda karena menggunakan data dasar yang tidak sama, bahkan salah satu penilai mengaku tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (01/07/2026), jaksa menghadirkan penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (FSR), Herman Jap, serta penilai publik dari KJPP Romulo Charlie dan Rekan, Romulo Manarung. Persidangan tersebut, sebagaimana diberitakan Detiknews, Rabu (01/07/2026), mengungkap proses penilaian aset yang menjadi agunan pembiayaan ekspor PT Tebo Indah.
Herman menjelaskan pihaknya menerima penugasan untuk melakukan penilaian aset PT Tebo Indah sebagai jaminan utang kepada Bank Export-Import (EXIM).
“Tujuannya memang jelas di proposal adalah jaminan utang ke Bank EXIM,” jawab Herman.
Dalam persidangan, Herman mengungkap bahwa pihaknya semula tidak mengetahui adanya hasil penilaian dari KJPP lain yang menunjukkan luas lahan sawit PT Tebo Indah berbeda secara signifikan.
“Di situ saya katakan memang ada perbedaan, yaitu mengenai luasan lahan, luas tanaman khususnya yang memang berbeda. Yang Romulo 5.000 hektare tertanam yang menghasilkan, sementara KJPP Felix itu adalah 2.400 hektare,” jawab Herman.
Jaksa kemudian menanyakan apakah kedua hasil penilaian tersebut sama. Herman menjelaskan perbedaan itu baru diketahui setelah berlangsung pertemuan dengan pihak LPEI.
“Memang kita ketahui setelah meeting di bank, ya, Pak, bank LPEI, EXIM, setelah itu baru kita ketahui bahwa ini kok terjadi perbedaan. Setelah meeting itu, sebelumnya kita nggak dikasih tahu apa pun tentang perbedaan antara KJPP, apakah penggunaannya untuk yang lain-lain atau kredit macet, kita sama sekali tidak mengetahui,” jawab Herman.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Herman mengatakan LPEI meminta dilakukan sensus ulang terhadap lahan perkebunan sawit. Hasilnya menunjukkan luas riil lahan yang menghasilkan sekitar 2.400 hektare.
“Setelah meeting ya kita waktu itu belum ada yang tahu bahwa mana yang riil gitu ya, Bu, mana yang riil. Makanya LPEI menyuruh kita, konsorsium melakukan sensus untuk pembuktian mana yang benar gitu lho. Makanya dobel sensus. Akhirnya setelah hasil sensus ternyata benar, 2.400 (ha) gitu lho. Nah itulah kesimpulannya yang memang riil,” jawab Herman.
Ia menambahkan, perbedaan hasil penilaian muncul karena masing-masing KJPP memperoleh data dasar yang berbeda. Fakta tersebut baru diketahuinya setelah diperiksa penyidik dan membandingkan dokumen penilaian dari KJPP lain.
Sementara itu, Romulo Manarung mengakui timnya tidak melakukan pengukuran langsung terhadap objek yang dinilai. Penilaian dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh PT Tebo Indah.
“Tidak dilakukan, pengukuran-pengukuran itu tidak kami lakukan,” jawab Romulo.
Ketika ditanya apakah penilaian hanya mengandalkan data yang diterima, Romulo menjawab, “Iya,” jawab Romulo.
Saat jaksa kembali menanyakan alasan tidak dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, Romulo menyatakan hal tersebut berada di luar ruang lingkup penugasan yang diterima KJPP.
“Itu bukan dari bagian penugasan ke KJPP kami, di luar penugasan kepada kami,” jawab Romulo.
Perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor tersebut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar. Jaksa menjerat delapan terdakwa yang terdiri atas sejumlah mantan pejabat LPEI, pihak PT Tebo Indah, serta pihak yang diduga menerima manfaat dari pembiayaan tersebut. Persidangan masih berlanjut untuk menguji alat bukti dan keterangan para saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []
Redaksi05

