Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Kekayaan Intelektual untuk Dorong Inovasi

Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Kekayaan Intelektual untuk Dorong Inovasi

Bagikan:

DJKI dan Rospatent menyepakati pertukaran data, percepatan pemeriksaan paten, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan pelindungan indikasi geografis dan hak cipta.

JENEWA – Indonesia dan Rusia memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) dan Federal Service for Intellectual Property (Rospatent) di Jenewa, Swiss, Selasa (07/07/2026). Kesepakatan tersebut diarahkan untuk mempercepat pemeriksaan paten, memperkuat pelindungan produk unggulan, dan memperluas akses karya serta produk Indonesia ke pasar Rusia.

Melalui nota kesepahaman tersebut, DJKI dan Rospatent menyepakati sejumlah bidang kerja sama prioritas. Kerja sama itu meliputi pertukaran data digital dan analitik paten, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam penilaian KI, serta percepatan pemeriksaan paten melalui mekanisme Patent Prosecution Highway (PPH).

Kedua lembaga juga sepakat memperkuat pelindungan indikasi geografis bagi produk khas Indonesia yang memiliki reputasi dan nilai ekonomi berdasarkan daerah asalnya. Penguatan pelindungan tersebut diharapkan meningkatkan pengakuan sekaligus membuka peluang pemasaran produk Indonesia di Rusia dan kawasan Eurasia.

Kerja sama turut mencakup dukungan dalam forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). Dukungan itu antara lain diberikan terhadap inisiatif Indonesia dalam Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait atau Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), serta pengembangan sistem pendaftaran internasional multibahasa WIPO.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar mengatakan kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing inovasi Indonesia di tingkat global.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi modern, dan menciptakan peluang yang lebih luas bagi inovasi serta produk Indonesia di pasar internasional, termasuk di Rusia,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (09/07/2026).

Menurut Hermansyah, pelaksanaan nota kesepahaman tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi kedua negara, terutama dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan pengembangan teknologi di Indonesia.

“Kami optimistis dan percaya bahwa nota kesepahaman ini akan memberikan keuntungan nyata bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Kesepakatan itu juga menjadi bagian dari penguatan hubungan ekonomi Indonesia dan Rusia yang mencakup sektor energi, industri, dan perdagangan. Bagi Indonesia, pelindungan KI menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung hilirisasi, menjaga hasil inovasi, serta meningkatkan nilai tambah produk nasional di pasar global.

Pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan paten serta pelindungan hak cipta diharapkan membantu pengembangan sistem KI Indonesia. Pada saat yang sama, kerja sama tersebut membuka peluang lebih luas bagi produk, teknologi, dan karya kreatif Indonesia untuk menjangkau pasar Rusia dan kawasan Eurasia.

Sebagai tindak lanjut, Rospatent mengundang Indonesia bergabung dalam proyek pengembangan portal penilaian KI di bawah naungan WIPO. Indonesia juga mengundang Rusia berpartisipasi dalam Global Forum on Cross-Border Management of Copyright Royalties yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober 2026.

Forum tersebut diharapkan memperkuat kerja sama internasional dalam pengelolaan royalti lintas batas sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia terhadap pelindungan hak cipta di era digital. []

Penulis: Amy Maulana | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Headlines Internasional