Santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerja Jasa Raharja Pati mencapai Rp61 miliar hingga Agustus 2026, dengan pembayaran didominasi korban luka-luka.
PATI – Pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja Perwakilan Pati mencapai Rp61 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan sebagian besar santunan diberikan kepada korban luka-luka.
Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Pati Krisnoadi Kusumo Nugroho mengatakan dominasi santunan untuk korban luka-luka sejalan dengan menurunnya tingkat fatalitas kecelakaan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (23/09/2026).
“Santunan yang diberikan didominasi korban luka-luka, selain pula untuk korban meninggal dunia. Sedangkan dominasinya untuk korban luka-luka karena tingkat fatalitas kecelakaan tercatat mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujarnya di Pati, Rabu.
Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas maupun keluarga atau ahli waris korban.
Selain santunan bagi korban luka-luka dan meninggal dunia, Jasa Raharja juga menyediakan pembayaran biaya penguburan dalam kondisi tertentu, terutama bagi korban yang tidak memiliki ahli waris. Namun, komponen pembayaran tersebut relatif kecil dibandingkan jenis santunan lainnya.
Besarnya santunan yang disalurkan juga menjadi bagian dari upaya pelayanan setelah kecelakaan terjadi. Di sisi lain, Jasa Raharja mendorong pencegahan melalui edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Jasa Raharja melaksanakan edukasi tersebut di seluruh wilayah kerjanya yang mencakup eks-Karesidenan Pati, yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Rembang.
Selain edukasi, Jasa Raharja turut mendukung keselamatan lalu lintas melalui pemasangan rambu-rambu. Pemasangan rambu tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui koordinasi dan pembahasan bersama pihak terkait.
Pemasangan rambu dilakukan berdasarkan rekomendasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). Rekomendasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan rambu melalui pembahasan dan kesepakatan bersama dalam forum.
Upaya pelayanan kepada korban kecelakaan sekaligus pencegahan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan jumlah kecelakaan serta korban luka-luka di wilayah kerja Jasa Raharja Pati. []
Redaksi08.

