Praperadilan I Made Daging Masuki Babak Penentuan, Putusan Dibacakan Besok

Praperadilan I Made Daging Masuki Babak Penentuan, Putusan Dibacakan Besok

Bagikan:

Permohonan praperadilan I Made Daging terkait penetapan tersangka dan penahanan memasuki tahap akhir di PN Denpasar, dengan kuasa hukum pemohon mempersoalkan tindakan penyidik dan Polda Bali menolak seluruh dalil yang diajukan.

BALI – Legalitas penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, menjadi pokok penentu dalam permohonan praperadilan yang memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (13/10/2026), setelah pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan dalam sidang pada Senin (12/10/2026).

Tim kuasa hukum Made Daging meminta hakim menguji secara menyeluruh tindakan penyidik dalam perkara tersebut. Mereka menilai argumentasi dan bukti yang diajukan telah cukup untuk mendukung permohonan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Denpasar.

Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan keputusan kini berada di tangan hakim. Ia berharap putusan tidak hanya mempertimbangkan aspek formal, tetapi juga menguji substansi dalil yang disampaikan pemohon, sebagaimana diberitakan Bali News, Senin (12/10/2026).

“Secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang, memang sudah enggak memenuhi syarat. Sekarang urusannya hanya satu aja, nyali. Nyali yang ketok palu,” kata Pasek.

Pasek juga mengungkit proses praperadilan sebelumnya yang menurutnya pernah dimenangkan pihak Made Daging. Namun, ia menilai kemenangan tersebut tidak menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan pihaknya terkait kelanjutan penanganan perkara.

“Dikabulkan, dimenangkan, tapi kemudian kasusnya enggak bisa lanjut. Alasannya waktu praperadilan itu diambil oleh Polda untuk menghentikan kasusnya. Artinya dalil kita benar, kan?” ujarnya.

Ia berharap pengalaman tersebut tidak terulang dan hakim dapat mengambil keputusan secara independen berdasarkan ketentuan hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, menekankan bahwa praperadilan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Menurut dia, kewenangan tersebut perlu digunakan untuk memastikan hak warga negara terlindungi dari tindakan yang dinilai tidak sesuai hukum.

“Ruh KUHAP itu kan filsafat tentang hak asasi manusia. Di mana ada kesewenang-wenangan dari penyidik misalnya, maka hakim harus berani dan melakukan tindakan korektif yang kemudian menghasilkan putusan yang progresif,” kata Ariel.

Tim pembela juga mempersoalkan dugaan penyidikan berulang yang mereka nilai mengandung indikasi kriminalisasi. Selain itu, mereka menyoroti surat penahanan yang dianggap bermasalah serta tujuan penahanan yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dalil-dalil tersebut menjadi bagian dari argumentasi pemohon yang menunggu penilaian hakim.

Ariel menegaskan pengadilan harus tetap independen dalam menguji tindakan aparat negara, terutama ketika terdapat keberatan mengenai dugaan pelanggaran hak warga negara.

“Hukum dihadirkan adalah sebagai alat mengoreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Kepolisian Daerah (Polda) Bali selaku termohon, I Nyoman Gatra, menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan pihak Made Daging. Ia meminta semua pihak menunggu putusan hakim sebelum mengambil kesimpulan mengenai hasil perkara.

“Intinya apa yang didalilkan kita semuanya sudah tolak. Semua ada di jawaban itu,” kata Gatra seusai persidangan.

Gatra mengatakan pihaknya akan menentukan langkah berikutnya setelah amar putusan dibacakan. Meski demikian, ia menyatakan optimistis menghadapi hasil praperadilan tersebut.

“Kita sebagai prajurit harus selalu optimistis. Seratus persen,” ujarnya.

Perkara ini kini memasuki tahap penentuan setelah seluruh pihak menyampaikan kesimpulan. Putusan hakim pada Selasa (13/10/2026) akan menjadi penentu apakah permohonan pemohon dikabulkan atau ditolak berdasarkan pertimbangan hukum dan hasil pemeriksaan persidangan. Putusan tersebut juga menjadi bagian penting dalam pengujian legalitas tindakan penyidik yang dipersoalkan oleh pihak pemohon. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional