Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara China yang diduga bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta tanpa izin praktik dan izin tinggal yang sesuai setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.
BALI – Pengawasan keimigrasian di Bali berujung pada deportasi dua warga negara China yang diketahui bekerja sebagai dokter di sebuah rumah sakit swasta di Denpasar tanpa izin praktik dan izin tinggal yang sesuai. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada Juli 2026, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan mereka bekerja sebagai dokter.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti mengatakan tindakan administratif berupa deportasi dijatuhkan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kedokteran ilegal tersebut.
“Kedua WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujar Haryo Sakti dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Minggu (11/10/2026).
Dua warga negara asing (WNA) itu masing-masing berinisial QL, perempuan berusia 40 tahun, dan LW, laki-laki berusia 18 tahun. Keduanya diduga menjalankan pekerjaan sebagai dokter di rumah sakit swasta tanpa dokumen keimigrasian dan perizinan praktik yang dipersyaratkan.
Berawal dari laporan masyarakat, petugas Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan ke rumah sakit yang disebut menjadi lokasi praktik. Ketika petugas tiba, kedua WNA tersebut tidak sedang memberikan pelayanan medis. Petugas kemudian memeriksa paspor mereka dan membawa keduanya ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa QL dan LW memasuki Indonesia sekitar Juli 2026 dengan menggunakan visa kunjungan. Namun, kegiatan yang mereka lakukan selama berada di Bali tidak sesuai dengan tujuan izin masuk tersebut.
“Namun, pada praktiknya bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Denpasar,” imbuh Haryo.
Deportasi terhadap keduanya dilaksanakan pada Selasa (29/09/2026), mulai pukul 21.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Keduanya dipulangkan menggunakan penerbangan Xiamen Airlines. QL diberangkatkan melalui penerbangan MF892-MF8127 dengan rute Denpasar–Beijing, sedangkan LW menggunakan penerbangan MF892-MF8337 dengan rute Denpasar–Wuhan.
Haryo menegaskan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian. Menurut dia, tindakan administratif akan diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa visa kunjungan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Pengawasan keimigrasian dan kepatuhan terhadap perizinan profesi diperlukan untuk memastikan tenaga asing bekerja sesuai ketentuan hukum di Indonesia. []
Redaksi 03

