Telkom University memberhentikan dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam dugaan perundungan di asrama, memisahkan tempat tinggal pihak yang terlibat, dan menyatakan komitmen memperkuat perlindungan mahasiswa.
BANDUNG – Telkom University menjatuhkan sanksi drop out (DO) atau pemberhentian sebagai mahasiswa terhadap dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama kampus. Keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan internal, sementara pihak universitas menyatakan telah memberikan perlindungan kepada korban dan memisahkan tempat tinggal para pihak untuk menjaga keamanan.
Rektor Telkom University, Suyanto, mengatakan sanksi administratif akademik dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, serta pihak lain yang terdampak oleh peristiwa tersebut.
“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Suyanto, Minggu (11/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (12/10/2026).
Kasus ini menjadi perhatian setelah sebuah video yang diduga memperlihatkan aksi perundungan di kamar asrama beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang mahasiswa terlihat memainkan semprotan gas dan korek api, kemudian mengarahkan gas ke mahasiswa lain yang disebut sebagai mahasiswa baru.
Suyanto menyatakan universitas mengecam tindakan kekerasan dan perundungan dalam lingkungan pendidikan. Menurut dia, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan komitmen kampus untuk menyediakan lingkungan akademik yang aman.
“Atas nama Universitas Telkom, saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf, khususnya kepada korban dan keluarganya, dan juga kepada rekan-rekan para mahasiswa secara internal maupun pihak-pihak eksternal,” ujar Suyanto.
“Iya saya ingin juga menegaskan bahwa Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan pemberhentian merupakan bentuk sanksi berat yang dapat diterapkan universitas terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran serius.
“Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” kata Ratri.
Ratri mengatakan pihak kampus telah mengambil langkah perlindungan dengan menempatkan korban dan mahasiswa yang diduga melakukan perundungan di area asrama berbeda. Keduanya juga mendapatkan pendampingan untuk menjaga keamanan semua pihak selama penanganan berlangsung.
“Baik pelaku maupun korban kita tempatkan di area asrama yang berbeda dengan pendampingan untuk menjamin terkait dengan keamanan semua pihak yang terlibat,” katanya.
Terkait latar belakang kejadian, Ratri menyebut tidak ditemukan indikasi dendam atau hubungan dekat sebelumnya antara mahasiswa yang terlibat. Menurut dia, mereka baru saling mengenal setelah bergabung di Telkom University. Meski demikian, motif kejadian tersebut belum sepenuhnya terungkap.
“Kalau motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban sebetulnya sama-sama mahasiswa baru,” ujar Ratri.
“Jadi memang tidak ada history dan rekam jejak sebelumnya yang menunjukkan kedekatan keduanya sebelum bergabung di Telkom University,” katanya.
Kasus tersebut turut memicu kecaman dari kalangan mahasiswa. Indah, salah seorang mahasiswa, mengaku geram setelah melihat rekaman yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap sesama mahasiswa.
“Marah saya lihatnya, kasihan, kena mental itu pasti anaknya,” katanya.
Indah juga menyoroti adegan penyalaan korek api di dekat seprai yang terlihat dalam rekaman. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran di lingkungan asrama.
“Gimana kalau ada yang kebakar, kebayangkan kalau terjadi kebakaran,” ujarnya.
Mahasiswa lainnya, Rena, juga menyuarakan tuntutan agar kampus menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan.
“DO saja! Kesal saya lihatnya,” ucap Rena.
Ratri berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh sivitas akademika agar perundungan tidak terulang. Universitas, kata dia, akan terus berupaya membangun lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan sehat bagi mahasiswa.
“Iya kami berharap bahwa ini bisa menjadi pembelajaran semuanya, khususnya untuk Telkom University, kami sampai kapan pun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan kampus yang aman dan sehat untuk semuanya,” tuturnya.
Penjatuhan sanksi dan pemisahan tempat tinggal menjadi langkah awal penanganan di lingkungan kampus. Ke depan, perlindungan terhadap korban serta pencegahan kekerasan di asrama menjadi hal penting untuk memastikan mahasiswa dapat menjalani pendidikan tanpa intimidasi maupun ancaman keselamatan. []
Redaksi 03

