Dugaan penganiayaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh 10 teman sekolahnya di SMP Negeri 1 Rappang, Sidrap, dilaporkan ke polisi setelah videonya viral, sementara pihak sekolah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menangani kasus tersebut.
SULAWESI SELATAN – Dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap siswi berusia 13 tahun di SMP Negeri 1 Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kini ditangani kepolisian setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut. Sebanyak 10 siswi dari kelas VII dan IX diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi saat jam istirahat pada Jumat (09/10/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 28 detik yang memperlihatkan korban dikerumuni sejumlah siswi di dalam kelas beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, korban yang mengenakan kaus merah muda dan jilbab cokelat terlihat mendapat perlakuan kasar, termasuk jilbabnya ditarik dan kepalanya didorong.
Penyelidikan sementara menunjukkan dugaan kekerasan yang dialami korban lebih luas daripada kejadian yang terekam dalam video. Korban diduga ditampar berulang kali, dipukul menggunakan gagang sekop sampah, serta dilempari wadah makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Iya betul orang tua korban sudah buat laporan resmi kemarin. Masih ditangani oleh PPA,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sidrap Indra Waspada Yuda, Minggu (11/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (12/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, salah seorang siswi yang diduga menjadi pelaku utama menghampiri korban bersama beberapa temannya sebelum terjadi pemukulan. Peristiwa itu disebut bermula ketika pelaku mempertanyakan sikap korban.
“Pelaku bersama beberapa orang temannya menghampiri korban dan berkata, ‘Kenapa kamu begitu sekali?’ Selanjutnya, pelaku menampar korban menggunakan tangan kanan secara berulang kali,” ungkapnya.
Dugaan kekerasan kemudian melibatkan siswi lainnya. Mereka disebut ikut memukul korban menggunakan gagang sekop sampah dan melemparkan wadah makanan MBG hingga korban mengalami rasa sakit pada kedua pipinya.
“Perbuatan tersebut kemudian diikuti oleh beberapa teman pelaku yang turut melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan gagang sekop sampah serta melempar korban dengan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga korban merasakan sakit pada bagian pipi sebelah kanan dan kiri,” jelasnya.
Kepala SMP Negeri 1 Rappang Rahmat Perdana membenarkan terdapat 10 siswi yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Para siswi itu berasal dari kelas VII dan IX. Namun, pihak sekolah belum dapat memastikan penyebab kejadian karena keterangan yang disampaikan para siswa masih berbeda-beda.
“Ada 10 orang siswi yang melakukan aksi perundungan,” kata Rahmat.
Ia menduga peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman atau isu yang beredar di antara para siswa. Meski demikian, dugaan pemicu itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan latar belakang kejadian.
“Keterangan dari anak-anak masih berbeda-beda versi. Namun, pemicunya salah paham atau gosip-gosip begitu,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, sekolah telah menggelar pertemuan lintas sektor yang melibatkan kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta orang tua siswa. Pertemuan tersebut membahas penanganan kasus dan langkah yang perlu dilakukan terhadap para siswa yang terlibat.
Menurut Rahmat, orang tua korban memilih agar perkara diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui perdamaian.
“Sudah diadakan pertemuan lintas sektor seperti dari kepolisian dan UPTD PPA untuk penyelesaian kasusnya, korban ingin menyelesaikan melalui jalur hukum,” tuturnya.
Sekolah menyerahkan penanganan perkara pidana kepada pihak berwenang. Di sisi lain, pihak sekolah menyatakan tetap memperhatikan keberlangsungan pendidikan dan kondisi psikologis anak-anak yang terlibat agar proses penanganan tidak mengabaikan kepentingan mereka.
“Penanganan kasus pidananya sudah diserahkan ke pihak berwenang, sehingga sekolah berfokus memastikan hak pendidikan dan kondisi psikis anak-anak ini tetap tertangani dengan baik,” katanya.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan yang diperlukan. Sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan belajar yang aman agar kekerasan dan perundungan tidak kembali terjadi. []
Redaksi 03
