DPRD Kukar Perjuangkan Manfaat Lahan Bekas Tambang bagi Warga Loa Kulu

DPRD Kukar Perjuangkan Manfaat Lahan Bekas Tambang bagi Warga Loa Kulu

Bagikan:

DPRD Kukar mendorong penyelesaian persoalan HGU dan kewajiban pascatambang antara PT MPP dan PT BDA sekaligus membuka peluang kemitraan yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Loa Kulu.

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti kewajiban pascatambang dan peluang keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan lahan bekas pertambangan di Kecamatan Loa Kulu. Persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan Perseroan Terbatas (PT) Mega Prima Persada (MPP) pada lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA).

DPRD Kukar mendorong agar penyelesaian persoalan kedua perusahaan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status lahan, tetapi juga membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui skema kemitraan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kukar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (12/10/2026).

Ketua DPRD Kukar menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan PT MPP pada lahan berstatus HGU PT BDA memerlukan penyelesaian yang mempertimbangkan ketentuan pertambangan, hak atas tanah, dan kewajiban pemulihan serta pemanfaatan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

“PT Mega Prima Persada bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ESDM. Sementara itu, HGU pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan, tetapi lahannya sudah ditambang,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh agar penyelesaian antara kedua perusahaan turut memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Salah satu opsi yang menjadi perhatian DPRD Kukar ialah kemungkinan penerapan skema plasma 20 persen atau bentuk kemitraan lainnya. Skema tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan bentuk kerja sama, pihak yang bertanggung jawab, dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.

DPRD Kukar juga mendorong kedua perusahaan mencari kesepakatan mengenai kewajiban pascatambang, status pemanfaatan lahan, serta kemungkinan pengembangan kemitraan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Intinya, bagaimana mempertemukan kepentingan PT Mega Prima Persada dengan PT Budi Duta, termasuk tanggung jawab plasma dan pola kemitraan. Kalau bisa, diselesaikan melalui pola kemitraan dengan PT Mega Prima Persada,” katanya.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena pemanfaatan lahan bekas tambang berkaitan dengan sejumlah aspek hukum, mulai dari kewajiban perusahaan pertambangan hingga keberadaan hak atas tanah yang masih melekat pada perusahaan pemegang HGU.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut, DPRD Kukar berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM juga berpeluang dilibatkan apabila diperlukan, khususnya untuk memperjelas kewajiban pascatambang dan kemungkinan pemanfaatan atau penyerahan lahan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pembahasan lanjutan, DPRD Kukar berharap penyelesaian persoalan lahan antara PT MPP dan PT BDA dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas tanggung jawab pascatambang, serta membuka peluang kemitraan yang bermanfaat bagi masyarakat Loa Kulu. []

Bagikan:
Advertorial DPRD Kukar Headlines