Polisi memeriksa iPhone 14 dan menunggu hasil forensik digital untuk menelusuri dugaan perekaman diam-diam terhadap Sashfir di toilet perempuan sebuah restoran di Jakarta Selatan.
JAKARTA – Penyidik kepolisian mengandalkan pemeriksaan forensik digital untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang dialami influencer Sashfir (S) di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri rekaman yang diduga dibuat secara diam-diam di toilet perempuan, meskipun terlapor mengklaim video tersebut telah dihapus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, perkara itu telah memasuki tahap penyidikan. Penanganan kasus dilakukan Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polres) Metro Jakarta Selatan atas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada April 2026.
“Pelaku secara diam-diam menggunakan telepon seluler di toilet wanita. Perkara sudah memasuki tahap penyidikan,” ujar Budi, Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan Metro TV, Jumat (23/10/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang, yakni pelapor, empat saksi, dan terlapor. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Penyidik telah memeriksa enam orang, terdiri dari pelapor, empat saksi, dan terlapor. SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Budi.
Polisi turut mengamankan telepon seluler iPhone 14 sebagai barang bukti. Perangkat tersebut diperiksa melalui metode scientific investigation atau penyelidikan ilmiah untuk membantu menemukan dan menganalisis data digital yang berkaitan dengan dugaan perekaman.
“Barang bukti berupa iPhone 14 dan dilakukan pemeriksaan digital forensik secara scientific investigation,” tegas Budi.
Menurut Budi, terlapor mengaku telah menghapus video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital untuk memastikan apakah data yang relevan dapat ditemukan atau dipulihkan.
“Barang bukti masih dilakukan di laboratorium digital forensik, untuk hasilnya belum diketahui. Apabila sudah dihapus, bisa dilakukan compress kembali, di-refresh kembali. Ini menjadi suatu alat bukti dan mungkin ada bukti-bukti lain selain dari handphone,” ujar Budi.
Kasus ini bermula ketika Sashfir berada di dalam bilik toilet perempuan di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Saat itu, ia melihat sebuah telepon seluler disodorkan dari atas sekat bilik, sehingga menimbulkan dugaan adanya perekaman tanpa persetujuannya.
Terlapor diduga merupakan pegawai laki-laki restoran tersebut. Ia disebut telah diberhentikan dari pekerjaannya. Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil pemeriksaan forensik digital diharapkan dapat memperjelas keberadaan rekaman, memperkuat pembuktian, serta menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. []
Redaksi 03

