Sidang Jembatan Silayar II Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Sidang Jembatan Silayar II Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Bagikan:

Sidang kedua dugaan korupsi proyek Jembatan Silayar II Tahun Anggaran 2022 dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda pemeriksaan saksi, sementara identitas saksi belum diketahui berdasarkan informasi yang tersedia.

BANDA ACEH – Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Silayar II Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Aceh Tenggara memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Sidang kedua perkara bernomor 38/Pidsus-TPK/2026/Bna tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (23/10/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Berdasarkan jadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, persidangan direncanakan berlangsung di Ruang Sidang Kartika Tipikor mulai pukul 10.20 WIB hingga selesai. Informasi jadwal tersebut sebagaimana dilansir Modusaceh pada Jumat, (23/10/2026).

Meski agenda pemeriksaan saksi telah tercantum dalam jadwal persidangan, identitas saksi yang akan dihadirkan belum diketahui berdasarkan informasi yang tersedia. Dengan demikian, pihak-pihak yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim belum dapat dipastikan.

Persidangan dijadwalkan dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwandi bersama dua hakim anggota. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yang menangani perkara tersebut terdiri atas Saiful Bahri, Mikhael Situmorang, Kevin Theodosus Panjaitan, dan Friandolly Jorgit Tua Manik.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Silayar II pada Tahun Anggaran 2022 yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian di persidangan. Melalui keterangan para saksi, majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap untuk dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Perkembangan persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek tersebut. Namun, dugaan korupsi tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus