DPRD Kukar Dorong Perlindungan Hak Penggarap Hutan Adat

DPRD Kukar Dorong Perlindungan Hak Penggarap Hutan Adat

Bagikan:

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani meminta penyelesaian persoalan penguasaan lahan seluas lebih dari 300 hektare yang melibatkan sekitar 54 warga Kedang Ipil agar proses pengusulan hutan adat tetap memperhatikan kepentingan masyarakat penggarap dan kelompok masyarakat adat.

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian persoalan penguasaan lahan di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebelum proses pengusulan hutan adat dilanjutkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan antara masyarakat penggarap dan kelompok masyarakat adat yang mengajukan pengakuan wilayah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pengakuan hak masyarakat hukum adat perlu berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan warga yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

Persoalan tersebut mencuat setelah sekitar 54 warga menyampaikan keberatan terhadap rencana pengusulan wilayah sebagai hutan ulayat atau hutan adat, termasuk rencana penerbitan sertifikat komunal. Lahan yang menjadi perhatian memiliki luas lebih dari 300 hektare dan selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan.

Permasalahan itu kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, Selasa (13/10/2026).

Rapat dipimpin Ahmad Yani dan dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kukar, Sopan Sopian, Camat Kota Bangun Darat, serta Kepala Desa (Kades) Kedang Ipil.

Dalam pembahasan tersebut, Ahmad Yani menyoroti belum jelasnya legalitas penguasaan lahan masyarakat. Meskipun lahan telah dikelola dalam waktu lama, dokumen administrasi yang dapat menjadi dasar pemeriksaan status penguasaan disebut belum tersedia secara memadai.

Persoalan semakin kompleks karena sebagian lahan telah menjadi objek transaksi antara masyarakat dan pihak lain. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk menelusuri riwayat penguasaan, penggunaan, serta peralihan lahan sebelum menentukan langkah penyelesaiannya.

“Yang diperjualbelikan itu sebenarnya 300 hektare lebih. Pemiliknya sekitar 54 orang yang menggantungkan hidupnya di situ. Sudah ada transaksi, tetapi legalisasinya tidak ada,” kata Ahmad Yani.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi karena berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat sekaligus rencana pengakuan wilayah adat.

Ia meminta pemerintah desa dan kecamatan mengambil peran dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan penguasaan lahan melalui pendataan dan pemeriksaan dokumen sesuai kewenangan masing-masing.

Ahmad Yani menilai kejelasan status lahan perlu diupayakan terlebih dahulu agar proses pengakuan hutan adat tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang telah memanfaatkan kawasan tersebut.

“Kita dorong untuk saat ini kasus yang ada diselesaikan dulu. Bahwa 300 hektare lebih ini diselesaikan, ditandatangani, diberikan haknya kepada masyarakat. Selanjutnya, terkait hak hukum adat, itu nanti ada urusan tersendiri,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Kukar juga memberikan perhatian terhadap proses pengakuan masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang yang berkaitan dengan pengusulan wilayah adat tersebut.

Ahmad Yani berharap proses pengakuan masyarakat hukum adat dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat penggarap lahan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut memerlukan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, instansi pertanahan, serta pihak lain yang berkaitan dengan status dan pemanfaatan kawasan.

Pembahasan juga perlu mempertimbangkan keberadaan kegiatan perkebunan, pertambangan, dan kawasan hutan di wilayah terkait agar pengambilan keputusan tidak mengabaikan ketentuan tata ruang maupun status hukum tanah.

Pemeriksaan terhadap riwayat penguasaan lahan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat hak atau kepentingan pihak lain yang perlu dilindungi dalam proses pengusulan wilayah adat.

Melalui fasilitasi dan koordinasi antarlembaga, DPRD Kukar berharap persoalan penguasaan lahan di Kedang Ipil dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Penyelesaian tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi masyarakat penggarap sekaligus mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat tanpa menimbulkan sengketa baru atas penguasaan maupun pemanfaatan lahan di wilayah tersebut. []

Bagikan:
Advertorial DPRD Kukar Headlines