Digerebek Polisi, Gudang di Kartasura Ternyata Diduga Produksi Obat Ilegal

Digerebek Polisi, Gudang di Kartasura Ternyata Diduga Produksi Obat Ilegal

Bagikan:

Penggerebekan gudang yang diduga memproduksi tramadol dan trihexyphenidyl ilegal di Kartasura mengungkap keterangan perangkat desa mengenai penyewaan bangunan yang sebelumnya disebut akan digunakan untuk usaha kardus dan botol.

SUKOHARJO – Informasi mengenai penyewaan sebuah gudang di Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah bangunan tersebut digerebek karena diduga digunakan untuk memproduksi obat-obatan ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl. Perangkat desa menyebut bangunan itu sebelumnya diketahui akan digunakan sebagai tempat produksi kardus dan botol.

Bayan Wirogunan, Caka Dalma Putranto, mengungkapkan bahwa nama penyewa gudang tercantum dalam perjanjian sewa-menyewa atas nama seorang pria berinisial D, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sementara itu, pemilik bangunan berinisial M diketahui berasal dari wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“Yang menyewa menurut perjanjian sewa menyewa Pak D. Yang menyewa itu untuk pabrik itu,” ungkap Caka, Kamis (22/10/2026), sebagaimana dilansir Afu, Kamis (22/10/2026).

Menurut Caka, informasi yang diterima perangkat desa menyebutkan gudang di Jalan Indronoti, Dusun II, Desa Wirogunan, tersebut akan digunakan untuk kegiatan produksi kemasan. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan produksi obat-obatan ilegal di lokasi itu.

“Kan perizinan tidak lewat desa. Izinnya ya itu, saya inisiatif tanya RT ternyata untuk itu, untuk kardus dan botol. Dan pemiliknya yang gedung yang itu untuk katanya ya untuk pabrik botol gitu. Jadi ya pemilike ya dibohongi, sampai yang lingkungan ya dibohongi,” ujarnya.

Caka menambahkan, pemilik bangunan bukan warga Desa Wirogunan. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, M berasal dari wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) tersebut mengungkap dugaan penggunaan gudang sebagai tempat produksi obat-obatan ilegal. Namun, keterangan perangkat desa mengenai peruntukan bangunan hanya menggambarkan informasi yang diketahui lingkungan setempat dan belum menjelaskan secara menyeluruh aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Sejumlah hal masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari kepolisian, termasuk lamanya aktivitas produksi berlangsung, proses pembuatan obat, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman terhadap fakta-fakta tersebut diharapkan dapat memperjelas peran penyewa, pemilik bangunan, dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus