Sempat Buron Sejak 2025, Tersangka Penggelapan Pajak Ditangkap di Makassar

Sempat Buron Sejak 2025, Tersangka Penggelapan Pajak Ditangkap di Makassar

Bagikan:

Makassar, Sulawesi Selatan, DJP Sulselbartra, Direktorat Jenderal Pajak, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Kejari Makassar, AMM, PT MAN, penggelapan pajak, dugaan penggelapan PPN, Pajak Pertambahan Nilai, tindak pidana perpajakan, buron pajak, daftar pencarian orang, DPO 2025, penangkapan tersangka pajak, pelimpahan tahap II, penerimaan negara, perusahaan kontraktor tambang nikel

SULAWESI SELATAN  – Negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp1.180.639.084 atau sekitar Rp1,18 miliar akibat dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyeret Direktur PT MAN berinisial AMM. Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2025, tersangka ditangkap tim gabungan pada 21 Oktober 2026 dan kini dilimpahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan Kejaksaan Tinggi. Kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perpajakan yang berdampak pada penerimaan negara.

AMM diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan kontraktor penambangan nikel PT MAN yang berkantor di Jalan Ir. Sutami, Makassar. Tersangka sebelumnya berstatus buron setelah surat DPO diterbitkan pada 25 November 2025. Pencarian berakhir ketika tim gabungan menangkapnya pada 21 Oktober 2026.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut menunjukkan komitmen otoritas pajak dalam menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, tanpa membedakan latar belakang wajib pajak.

“Ini adalah bentuk komitmen tegas kami di DJP. Siapa pun orangnya yang sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses secara hukum. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan keras dan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak lainnya,” tegas Imanul Hakim di Makassar, sebagaimana dilansir BerandaNews, dengan tanggal publikasi yang belum dapat dipastikan dari draf berita.

Dalam perkara ini, dugaan penggelapan PPN menjadi pokok penyidikan dengan nilai kerugian atau kekurangan penerimaan negara yang disebut mencapai Rp1,18 miliar. Pelimpahan tahap II menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan.

Penanganan perkara tersebut diharapkan memperkuat kepatuhan perpajakan, terutama bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi bernilai besar. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AMM tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus