Razia gabungan di 12 tempat hiburan malam di Padang pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari menemukan dua pengunjung positif metamfetamin yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumbar.
SUMATERA BARAT – Razia gabungan di 12 tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan dua pengunjung yang positif mengonsumsi metamfetamin atau narkotika jenis sabu. Keduanya terjaring saat petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine di Karaoke Denai pada Sabtu (24/10/2026) malam hingga Minggu dini hari.
Kedua pengunjung berinisial KI (33) dan RRN (36) diketahui bekerja sebagai buruh bangunan asal Deli Serdang, Medan. Setelah hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamin, keduanya dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tersebut menyasar 12 lokasi yang terdiri atas kafe, tempat karaoke, bar, dan kelab malam di Kecamatan Padang Selatan serta Padang Barat. Petugas memeriksa identitas pengunjung, menggeledah lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika, serta melakukan tes urine secara acak.
Sejumlah tempat hiburan yang diperiksa, antara lain Tee Box, Axana Witz Club, Angel’s Wing, Happy Puppy, dan Paradise Bar N Bistro. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaporkan, sebagian besar lokasi tersebut tidak menunjukkan indikasi penyalahgunaan zat terlarang.
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumbar Dessy Ismail bersama Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Wedy Mahadi memimpin operasi tersebut. Puluhan personel gabungan dikerahkan untuk mendukung kegiatan penertiban dan pemeriksaan di lapangan.
Operasi itu melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Direktorat Samapta (Ditsamapta), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Angkatan Darat dan Angkatan Laut, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Wedy menjelaskan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar mengenai rencana aksi pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk memastikan pusat-pusat keramaian dan tempat hiburan malam di wilayah hukum Sumatera Barat tidak dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Wedy, sebagaimana dilansir dari keterangan Polda Sumbar pada Sabtu (24/10/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sumbar Susmelawati Rosya menyatakan, kedua pengunjung yang dinyatakan positif berdasarkan tes urine telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Terduga pengunjung yang hasil tes urinenya positif telah kami amankan ke Mako Polda Sumbar guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemilik usaha hiburan malam untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dari pengaruh narkoba,” ujar Susmelawati.
Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh kedua pengunjung tersebut. Kepolisian juga mengajak pengelola tempat hiburan dan masyarakat untuk bekerja sama mencegah peredaran narkotika agar kawasan hiburan di Padang tetap aman dan tidak menjadi ruang bagi aktivitas terlarang. []
Redaksi1

