Sopir BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak Ojol di Jakarta Selatan

Sopir BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak Ojol di Jakarta Selatan

Bagikan:

Pengemudi mobil listrik BYD ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, menyebabkan seorang pengemudi ojek daring mengalami patah tulang dan menjalani operasi.

JAKARTA – Pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melukai seorang pengemudi ojek daring di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan tersebut, sementara korban menjalani pemulihan setelah operasi.

“Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Muhammad Adiel Aristo, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Minggu (25/10/2026).

Adiel mengatakan penyidik masih menyelidiki faktor yang memicu kecelakaan. Berdasarkan keterangan awal, pengemudi BYD mengaku kaget dan panik saat peristiwa itu terjadi. Namun, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil pendalaman kepolisian.

Kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan, yakni mobil listrik BYD, sepeda motor Honda Beat, mobil Wuling, Toyota Navi, dan Honda Mobilio. Benturan terjadi di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, pada Jumat (23/10/2026) sore.

Pengemudi ojek daring berinisial HS (56) menjadi korban dalam kejadian itu. Ia mengalami patah tulang pada kaki kiri dan luka lecet sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Korban baru selesai pengambilan tindakan operasi, masih dalam observasi di RS Fatmawati,” kata Adiel.

Polisi juga mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi BYD tersebut negatif narkoba dan alkohol. Meski demikian, hasil pemeriksaan itu tidak serta-merta menjelaskan penyebab kecelakaan, sehingga penyidik tetap mendalami kronologi dan faktor yang menyebabkan kendaraan menabrak sejumlah pengguna jalan.

Jejak kecelakaan masih terlihat di lokasi kejadian. Goresan pada permukaan aspal dan serpihan kaca ditemukan di sisi kiri jalan. Sebuah tiang pembatas trotoar atau bollard juga dilaporkan patah setelah mobil BYD naik ke trotoar.

Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap tanggung jawab pengemudi dalam kecelakaan tersebut. Penyidikan diharapkan dapat menjelaskan rangkaian kejadian secara menyeluruh, sedangkan kondisi korban masih dipantau oleh tim medis. []

Redaksi03

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional