Pakar Dorong Revisi UU Tipikor dan KUHP untuk Cegah Kriminalisasi

Pakar Dorong Revisi UU Tipikor dan KUHP untuk Cegah Kriminalisasi

Bagikan:

Pakar hukum pidana Boris Tampubolon mendorong revisi UU Tipikor dan KUHP agar pembuktian niat jahat serta kerugian negara lebih jelas dan risiko bisnis tidak otomatis diproses sebagai korupsi.

JAKARTA – Kepastian hukum bagi pengambil kebijakan dan pelaku usaha menjadi sorotan dalam usulan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pakar hukum pidana Boris Tampubolon menilai, aturan mengenai kerugian negara perlu diperjelas agar risiko bisnis dan pelanggaran administratif tidak serta-merta diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Boris menyampaikan usulan tersebut pada Senin (26/10/2026). Menurut dia, dalam praktik penegakan hukum, terdapat perkara yang berawal dari kerugian keuangan negara, tetapi dinilai lebih berkaitan dengan risiko bisnis daripada perbuatan koruptif.

“Sebagai seorang praktisi hukum dan pengamat hukum, yang sering menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara, saya banyak menemukan kasus-kasus yang sebenarnya adalah murni masalah risiko bisnis tapi diporses menjadi tindak pidana korupsi hanya karena terdapat kerugian negara di sana,” katanya, sebagaimana diberitakan Sindo News, Senin (26/10/2026).

Ia menilai ketidakjelasan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dapat menimbulkan penafsiran yang luas. Karena itu, Boris mendorong agar ketentuan tersebut ditinjau kembali untuk memberikan batas yang lebih tegas antara tindak pidana korupsi dan persoalan nonpidana.

“Pasal ini menurut saya sebaiknya direvisi,” ucapnya.

Boris menguraikan tiga persoalan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam revisi aturan tersebut. Pertama, seseorang dapat menjadi terdakwa meskipun unsur mens rea atau niat jahat untuk merugikan negara dinilai belum jelas. Ia mencontohkan pejabat perusahaan yang menandatangani dokumen atau persetujuan, tetapi tidak menerima suap maupun berkomunikasi dengan pihak lain yang terlibat.

Kedua, menurut Boris, belum terdapat pembatasan yang memadai antara kesalahan administratif, perdata, dan pidana ketika suatu keputusan menimbulkan kerugian negara. Padahal, ia mengatakan, mekanisme penyelesaian kerugian negara juga diatur melalui jalur administratif maupun perdata.

“Pokoknya kalau ada kerugian sudah pasti masuk tindak pidana korupsi. Padahal ada Undang-Undang lain yang mengatur mekanisme penggantian kerugian negara secara administratif, maupun perdata,” jelasnya.

Ketiga, ia menyoroti batas antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum ketika perkara melibatkan uang badan usaha milik negara (BUMN). Boris mencontohkan pencurian uang di bank milik BUMN yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan pasal pidananya.

“Pertanyaannya, orang itu melakukan pencurian (tindak pidana umum) atau melakukan korupsi kerugian negara?” tanya Boris.

Meski mendorong revisi, Boris menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak perlu dihapus. Menurut dia, unsur tersebut tetap penting untuk menindak perbuatan koruptif, tetapi harus disertai pembuktian yang lebih jelas agar kerugian keuangan tidak otomatis dianggap sebagai bukti tindak pidana korupsi.

“Saya tentu tidak setuju bila unsur kerugian negara dihapus. Unsur kerugian negara tetap harus dipertahankan sebagai instrumen penegakan hukum terhadap perbuatan koruptif yang mengakibatkan kerugian negara. Tapi harus dipertegas dan diperjelas pembuktian unsur pidananya sehingga tidak ada lagi pemahaman bahwa semua kerugian negara adalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang ada sekarang ini,” kata Founder DNT Lawyers ini.

Boris mengajukan tiga perubahan. Pertama, memperjelas pembuktian unsur niat jahat dengan menambahkan frasa “dengan maksud” dalam Pasal 2 UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP. Dengan rumusan tersebut, menurut dia, penegak hukum perlu membuktikan adanya maksud merugikan keuangan negara melalui tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Pembuktiannya dengan cara membuktikan bahwa di para pelaku telah terjadi kesengajaan bersama dibuktikan dengan adanya suap atau gratifikasi atau perbuatan koruptif lainnya,” tuturnya.

Kedua, Boris mengusulkan agar unsur melawan hukum dimaknai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang, bukan semata-mata pelanggaran prosedur operasional standar (standard operating procedure atau SOP), tata kelola, maupun perjanjian. Menurut dia, batas tersebut diperlukan untuk membedakan tindakan koruptif dari kesalahan administratif.

Ketiga, ia mengusulkan agar penghitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Boris menilai, keterlibatan berbagai lembaga dalam menghitung kerugian negara dapat menghasilkan angka berbeda dan memunculkan ketidakpastian hukum.

“Yang ketiga, pembuktian kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh BPK seperti amanat konstitusi. Tidak boleh lembaga lain seperti sekarang ini. Aturan yang ada sekarang membolehkan semua lembaga bisa menghitung kerugian negara. Akibatnya hasilnya beda-beda. Tidak ada kepastian hukum,” ucapnya.

Boris menilai, perubahan tersebut dapat memperkuat kepastian hukum bagi investor sekaligus memberikan perlindungan kepada pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik. Ia berharap penegakan hukum lebih berfokus pada pembuktian perbuatan koruptif, bukan hanya pada hasil keuangan yang merugi.

“Usulan ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor. Serta penegakan hukum diarahkan pada perbuatan yang koruptif. Bukan semata-mata hasil keuangan yang negatif,” ucapnya. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional