Sengketa Tanah di Lamongan Tuntas, Ahli Waris Terima Sertifikat Elektronik

Sengketa Tanah di Lamongan Tuntas, Ahli Waris Terima Sertifikat Elektronik

Bagikan:

Ahli waris Suhar memperoleh SHM elektronik atas tanah seluas 652 meter persegi di Desa Titik, Lamongan, setelah proses penataan batas dan pendampingan hukum.

JAWA TIMUR  – Ahli waris Suhar memperoleh kepastian hukum atas tanah seluas 652 meter persegi di Desa Titik, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik diterbitkan pada Senin (26/10/2026). Penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui pendampingan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) dan penataan batas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.

Penerbitan sertifikat itu menjadi tahap penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang sebelumnya diwarnai kerumitan administrasi dan dugaan tumpang tindih lahan. Penataan batas resmi menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memperjelas bidang tanah yang menjadi hak ahli waris.

Proses penataan batas tersebut mengacu pada Berita Acara Nomor 381/DI.219A-12.19/IX/2026 yang disahkan pada akhir September 2026. Setelah proses itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan merealisasikan penerbitan SHM elektronik untuk bidang tanah yang disengketakan.

Pendampingan hukum dilakukan oleh Dwi Heri Mustika dan Ery Sanjaya Putra dari LBH Cakram. Tim tersebut membantu ahli waris menelusuri persoalan administrasi dan mengupayakan penyelesaian melalui audiensi dengan pihak terkait.

Bagi keluarga ahli waris, terbitnya sertifikat elektronik memberikan dasar legalitas yang lebih jelas atas kepemilikan tanah. Dokumen tersebut juga diharapkan membantu mencegah potensi sengketa berulang maupun upaya penguasaan lahan tanpa hak.

SHM elektronik itu dilengkapi kode respons cepat (Quick Response atau QR) resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fitur tersebut menjadi bagian dari sistem dokumen elektronik yang mendukung pemeriksaan informasi sertifikat sesuai mekanisme resmi.

Penyelesaian kasus di Desa Titik menunjukkan pentingnya kejelasan batas bidang tanah, kelengkapan administrasi, serta akses masyarakat terhadap pendampingan hukum. Meski demikian, penyelesaian satu perkara tidak serta-merta menjamin seluruh sengketa pertanahan di wilayah tersebut selesai. Koordinasi antara pemilik tanah, pendamping hukum, dan instansi pertanahan tetap diperlukan agar hak kepemilikan masyarakat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Sengketa