Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Asal-Usul Emas 74 Kilogram Disorot

Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Asal-Usul Emas 74 Kilogram Disorot

Bagikan:

Majelis hakim memerintahkan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah berlanjut ke tahap pembuktian, dengan asal-usul emas 74 kilogram menjadi salah satu persoalan yang akan diuji.

JAKARTA – Asal-usul emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di sebuah rumah di Sentul menjadi salah satu persoalan yang akan diuji dalam persidangan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/10/2026) memutuskan perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela itu sekaligus mengharuskan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Febrie serta dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Putusan dibacakan oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Akhmad di ruang sidang Kusumahatmaja.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie terhadap dakwaan jaksa akan dipertimbangkan bersama putusan akhir. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tetap berjalan dan keberatan terdakwa belum menjadi dasar untuk menghentikan proses persidangan.

“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas dia.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Sunoto menyoroti pentingnya pembuktian mengenai sumber perolehan dan kepemilikan emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah di Sentul. Persoalan tersebut berkaitan dengan keberatan pihak Febrie yang menilai surat dakwaan belum menguraikan secara terperinci asal-usul emas dan valuta asing yang dikaitkan dengan perkara.

“Kebenaran mengenai sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan atau patut diduganya terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Sunoto.

Menurut Sunoto, surat dakwaan berfungsi sebagai dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Karena itu, jaksa tetap wajib menyampaikan uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian, agar terdakwa memahami tuduhan dan dapat mempersiapkan pembelaan.

“Sehingga penuntut umum wajib menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap termasuk waktu dan tempat kejadian agar terdakwa memahami tuduhan dan dapat mempersiapkan pembelaan,” ucap Sunoto.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak mengharuskan jaksa mencantumkan seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi, maupun setiap rincian pembuktian dalam surat dakwaan. Hubungan antara harta kekayaan dan dugaan tindak pidana asal akan dinilai melalui bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyambut putusan sela tersebut dan menyatakan pihaknya menantikan tahap pengujian alat bukti. Pernyataan itu disampaikan sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (27/10/2026), setelah majelis hakim memerintahkan perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Kami sangat senang dan sangat menanti-menantikan proses pengujian alat bukti,” kata Febri saat ditemui di PN Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Febri mengatakan, tahap pembuktian dijadwalkan dimulai pada Senin (2/11/2026) dengan agenda opening statement atau penyampaian pernyataan awal. Ia menjelaskan, pihaknya akan memaparkan kerangka umum pembuktian dan menguji bukti yang diajukan jaksa.

“Ini KUHAP baru ya ada opening statement dan penuntut umum juga akan menyiapkan itu,” ujar dia.

“Jadi, kami akan men-challenge dan menguji silang bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum,” tambah dia.

Febri juga menyatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim. Tahap pembuktian selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk menguraikan dasar dakwaan, sementara tim pembela dapat menguji bukti-bukti yang diajukan. Persidangan diharapkan memperjelas asal-usul harta yang dipersoalkan serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Hukum Nasional