Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak berencana menghapus unsur kerugian negara dalam UU Tipikor, tetapi ingin memperjelas definisinya menyusul usulan Dewan Ekonomi Nasional.
JAKARTA – Pemerintah mengkaji penegasan definisi kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar penerapan pasal korupsi memiliki batasan yang lebih jelas. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, ketentuan tersebut tidak akan dihapus, tetapi diperjelas karena selama ini dinilai memiliki cakupan tafsir yang luas.
Yusril menyampaikan hal itu di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Selasa (27/10/2026). Ia menilai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kerap dipahami sebagai pasal yang dapat menjangkau beragam perbuatan sepanjang dikaitkan dengan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
“Memang pasal ini, pasal yang sangat luas tafsirannya, seperti pasal sapu jagat begitu, bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” kata Yusril, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (27/10/2026).
Menurut Yusril, pembahasan pemerintah berfokus pada kejelasan makna kerugian negara, bukan menghilangkan unsur tersebut dari ketentuan pemberantasan korupsi. Penegasan definisi dinilai penting agar penerapan pasal memiliki pemahaman yang lebih terukur.
“Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri. Jadi di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” ujar dia.
Wacana tersebut muncul setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak dijadikan bagian dari definisi korupsi. Usulan itu didasarkan pada kajian DEN yang merujuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Luhut sebelumnya menyatakan bahwa konvensi tersebut menekankan penyuapan sebagai salah satu bentuk korupsi dan tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur dalam definisi korupsi yang dirujuknya.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar dia.
Luhut juga menilai pendekatan yang mengaitkan kerugian negara dengan korupsi dapat menjadi beban bagi kegiatan usaha, termasuk bagi Danantara, karena setiap aktivitas bisnis memiliki risiko.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar dia.
Perbedaan penekanan antara usulan DEN dan penjelasan Yusril menunjukkan bahwa perumusan definisi korupsi masih menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan hukum. Penegasan batasan kerugian negara diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penegakan hukum tanpa mengurangi upaya pemberantasan korupsi. []
Redaksi 03

