Auditor BPK memaparkan fee percepatan kuota haji khusus tambahan sebesar Rp121,23 miliar pada 2024 dan Rp22,67 miliar pada 2023 dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.
JAKARTA – Aliran uang yang disebut sebagai fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024 mencapai Rp121,23 miliar, menurut keterangan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M Ramadhani dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/10/2026). Temuan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan aliran dana dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak penyelenggara haji.
“Sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000,” ungkap Ramadhani saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ramadhani menjelaskan, nilai tersebut berasal dari sejumlah mata uang, yakni dolar Amerika Serikat (AS), riyal Arab Saudi, dan rupiah. Dalam kesaksiannya, ia merinci komponen dana yang jika dikonversi ke rupiah mencapai total lebih dari Rp121 miliar.
“Yang pertama 7.395.200 dollar AS, ini ekuivalen dengan Rp 117.176.944.000. Kemudian riyal Saudi Arabia 16.000, ini ekuivalen dengan Rp 67.520.000 dan Rp 3.993.600.000,” jelas dia.
Sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (27/10/2026), auditor tersebut juga memaparkan adanya fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023. Dalam keterangannya, sejumlah nama disebut menerima pembagian uang dari dana tersebut, yakni Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dan Ridwan Kurniawan.
“Yang pertama 1.467.000 dollar AS atau ekuivalen dengan Rp 22.379.085.000, dan Rp 300.000.000,” ucap dia.
“Sehingga total fee percepatan pada 2023 adalah senilai Rp 22.679.085.000. Kami menggunakan kurs di tahun 2023 yaitu 1 dollar AS sebanyak Rp 15.255,” pungkasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat orang dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaannya, KPK menyebut dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan itu mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp622,09 miliar. Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK mengenai penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada 2023–2024 di Kemenag.
Kerugian negara yang didakwakan itu terdiri atas tiga komponen, yakni selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seluruh uraian mengenai aliran dana dan kerugian negara tersebut merupakan bagian dari perkara yang masih diproses di pengadilan, sehingga pembuktian dan penentuan tanggung jawab pidana para terdakwa bergantung pada proses hukum yang berjalan. []
Redaksi 03

