Kejati Bengkulu membagikan brosur dan stiker antikorupsi kepada pengendara di Simpang Lima sekaligus menyosialisasikan tata cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendorong masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan penyimpangan yang diketahui di lingkungan sekitar. Upaya tersebut dilakukan melalui kampanye antikorupsi dengan membagikan brosur dan stiker kepada pengendara di kawasan Simpang Lima, Kota Bengkulu, disertai edukasi mengenai tata cara menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Kampanye tersebut menitikberatkan pada peningkatan pemahaman masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian publik. Kegiatan itu sekaligus mengajak warga menolak praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, mengatakan kampanye tersebut menjadi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak membiarkan praktik korupsi berkembang.
“Kegiatan kampanye ini menjadi momentum untuk mengajak masyarakat menolak segala bentuk praktik maupun potensi korupsi,” kata Fri Wisdom Saragih Sumbayak di Kota Bengkulu, Rabu, sebagaimana diberitakan Antara.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Anton Dianto turut membagikan brosur, stiker, dan pesan antikorupsi kepada pengendara yang melintas di Simpang Lima. Pesan yang disampaikan antara lain menegaskan bahwa korupsi bukan budaya dan uang hasil korupsi bukanlah rezeki.
Selain menyampaikan pesan moral, Kejati Bengkulu membagikan brosur yang berisi informasi mengenai tata cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Materi tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menemukan indikasi penyimpangan.
“Brosur ini diberikan agar masyarakat mengetahui cara melaporkan dugaan korupsi yang mereka ketahui. Dengan informasi ini, warga diharapkan dapat ikut berperan dalam pemberantasan korupsi melalui penyampaian laporan,” terang dia.
Menurut Wisdom, keberadaan brosur tersebut diharapkan menjadi panduan bagi warga yang ingin menyampaikan laporan kepada kejaksaan. Dengan informasi yang memadai, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur pelaporan dan berani menyampaikan dugaan penyimpangan yang diketahui.
Kejati Bengkulu berharap kampanye tersebut dapat memperkuat kepedulian masyarakat terhadap persoalan korupsi sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan. Pemahaman mengenai mekanisme pelaporan diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun budaya antikorupsi dan mendukung upaya penegakan hukum secara bertanggung jawab. []
Redaksi 1

