Bocah 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah dan Kakak Tiri

Bocah 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah dan Kakak Tiri

Bagikan:

Keberanian seorang anak perempuan berusia 14 tahun mengungkap kekerasan seksual yang dialaminya selama dua tahun berujung pada penahanan ayah tiri dan kakak tirinya. Keduanya diduga melakukan kekerasan berulang dan mengintimidasi korban agar tidak berbicara.

PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan seorang ayah tiri dan kakak tiri sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Kasus yang diduga berlangsung sejak 2024 tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada anggota keluarga.

Kedua tersangka telah ditahan di Polresta Pati setelah penyidik mendalami laporan keluarga korban. Penetapan tersangka itu disampaikan kepolisian dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026).

Perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan kekerasan seksual berlangsung berulang kali dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan kekerasan bermula pada Juli 2024 ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Perbuatan tersebut diduga terus berlangsung hingga September 2026.

Penyidikan juga mengungkap dugaan penggunaan rekaman video sebagai sarana intimidasi terhadap korban. Ayah tiri korban diduga mengetahui tindakan kekerasan seksual yang dilakukan anak kandungnya, tetapi tidak menghentikannya.

Sebaliknya, rekaman peristiwa tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban. Tekanan itu membuat korban berada dalam ketakutan dan kesulitan mengungkap kejadian yang dialaminya.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban memilih tinggal bersama bibinya. Sikap korban yang enggan kembali ke rumah menimbulkan kecurigaan keluarga hingga akhirnya ia menceritakan dugaan kekerasan seksual yang selama ini dialaminya.

Pengakuan tersebut kemudian mendorong keluarga mencari bantuan dan melaporkan perkara kepada kepolisian pada 21 Oktober 2026.

Seorang warga yang turut membantu korban, Riana, mengaku semula tidak mengetahui beratnya dugaan kekerasan yang dialami anak tersebut.

“Awalnya saya mengira hanya sekadar dipegang-pegang. Namun, setelah anak itu saya ajak ke rumah dan bercerita sendiri, ternyata yang dialaminya jauh lebih berat,” ungkap Riana.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Riana bersama suaminya membantu keluarga korban berkoordinasi dengan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk memperoleh pendampingan dalam proses pelaporan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut.

Kepolisian memastikan kedua tersangka, yang merupakan ayah dan anak, telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban kini berada dalam perlindungan keluarga. Kondisi psikologisnya menjadi perhatian setelah dugaan kekerasan seksual yang berlangsung selama dua tahun tersebut terungkap.

Pendamping hukum korban juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban terganggu dan anak tersebut belum bersedia kembali bersekolah sejak kasusnya mencuat.

Perkara ini memperlihatkan pentingnya lingkungan keluarga dan masyarakat dalam mengenali tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak. Keberanian korban mengungkap kejadian yang dialaminya perlu diikuti perlindungan identitas, pendampingan psikologis, dan penanganan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Kriminal