Jalan Rp13 Miliar Ditutup, PUPRK Bontang Minta Sengketa Dibawa ke Pengadilan

Jalan Rp13 Miliar Ditutup, PUPRK Bontang Minta Sengketa Dibawa ke Pengadilan

Bagikan:

PUPRK Bontang menyarankan sengketa lahan di akses Kampung Gotong Royong diselesaikan melalui pengadilan setelah jalan yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp13 miliar ditutup menggunakan seng.

KALIMANTAN TIMUR – Penutupan akses menuju Kampung Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengarahkan sengketa kepemilikan lahan ke jalur pengadilan. Langkah hukum dinilai diperlukan untuk memastikan status tanah yang menjadi akses jalan tersebut memiliki kepastian hukum.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Mucholis Edi Prabowo mengatakan, penyelesaian melalui pengadilan dapat memberikan dasar hukum yang kuat terkait kepemilikan lahan yang disengketakan Sitti Rabiah.

“Sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai dasar nantinya,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (29/10/2026), sebagaimana diberitakan Bontang Post, Kamis, (29/10/2026).

Persoalan ini mencuat setelah akses jalan menuju Kampung Gotong Royong ditutup menggunakan lembaran seng pada Rabu (28/10/2026). Penutupan tersebut membuat warga harus mencari jalur alternatif untuk mencapai kawasan permukiman.

Di lokasi, seng terlihat menutup seluruh badan jalan. Pada pembatas itu terpasang tulisan yang menyebutkan lahan akan segera dibangun rumah toko (ruko), disertai nama Sitti Rabiah dan almarhum Yakub Bunga.

Padahal, akses tersebut dibangun melalui proyek Pemkot Bontang pada 2025 dengan anggaran sekitar Rp13 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang. Perbedaan klaim mengenai status lahan pun menjadi persoalan yang perlu dituntaskan agar kepentingan pemilik tanah dan kebutuhan akses masyarakat dapat memperoleh kejelasan.

Terkait penanganan penutupan jalan, Mucholis meminta persoalan tersebut dikoordinasikan dengan Bagian Pemerintahan. Menurutnya, akses itu merupakan fasilitas umum sehingga penanganannya perlu melibatkan bagian terkait.

“Terkait penutupan jalan, karena merupakan fasilitas umum, melalui Bagian Pemerintahan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Sony Suwito Adicahyono masih diupayakan, tetapi belum diperoleh. Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan koordinasi antarlembaga diharapkan dapat memberikan kepastian status lahan sekaligus memastikan kebutuhan akses warga Kampung Gotong Royong tetap menjadi perhatian. []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Sengketa