Polisi Usut Tambang Emas Ilegal di Sungai Ulak, Kelompok Warga Didalami

Polisi Usut Tambang Emas Ilegal di Sungai Ulak, Kelompok Warga Didalami

Bagikan:

Polres Merangin menyelidiki dugaan keterlibatan kelompok Temenggung Jang dalam penambangan emas tanpa izin setelah dua pekerja diamankan dan puluhan anggota kelompok mendatangi markas kepolisian.

JAMBI – Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Jambi, mendalami dugaan keterlibatan kelompok Temenggung Jang dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Penyelidikan berlanjut setelah puluhan anggota kelompok Suku Anak Dalam (SAD) mendatangi markas kepolisian pada Rabu (28/10/2026) untuk meminta pembebasan dua pekerja yang diamankan dalam penindakan tambang ilegal tersebut.

Kepala Polres (Kapolres) Merangin Kiki Firmansyah menegaskan, penyidik tidak hanya memeriksa kedua pekerja, tetapi juga menelusuri kepemilikan mesin penambangan serta kemungkinan kaitannya dengan kelompok Temenggung Jang.

“Kami minta mereka menghormati proses hukum yang berjalan, dan kita juga akan mendalami sejauh mana keterlibatan kelompok Temenggung Jang dengan aktivitas PETI di Sungai Ulak,” ujar Kiki.

Ia mengatakan, penyelidikan akan mencakup penelusuran pihak yang memiliki peralatan penambangan. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.

“Kita juga akan kejar siapa pemilik mesin PETI, dan ada hubungan apa dengan kelompok Temenggung Jang. Siapa pun warga negara harus tunduk pada hukum, dan tidak ada perbedaan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sungai Ulak. Sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merangin mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang diduga bekerja dalam kegiatan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, anggota kelompok SAD yang dipimpin Temenggung Jang mendatangi markas kepolisian untuk menanyakan keberadaan kedua pekerja. Polisi menerima kedatangan mereka dan mengupayakan mediasi dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Merangin guna membantu komunikasi serta menjelaskan proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, mediasi hingga sekitar pukul 15.00 WIB belum menghasilkan kesepakatan. Rombongan kemudian meninggalkan lokasi untuk sementara waktu.

Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.45 WIB ketika kelompok tersebut datang lagi dengan jumlah massa lebih besar. Sejumlah anggota dilaporkan membawa senjata tajam dan senapan api rakitan. Massa juga dilaporkan merangsek ke lingkungan markas dan sempat menodongkan senjata kepada petugas, sehingga polisi melakukan tindakan pengendalian.

Cekcok antara sejumlah anggota kelompok dan polisi sempat terjadi di halaman Polres Merangin. Aparat akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan mengeluarkan massa dari lingkungan markas. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam insiden tersebut.

Peristiwa ini menempatkan dua persoalan dalam penanganan aparat, yakni dugaan penambangan emas tanpa izin dan ketegangan saat kelompok warga meminta pembebasan orang yang sedang diperiksa. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak serta mengungkap pemilik peralatan tambang, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi kejadian ini sebagaimana diberitakan Aktual, Kamis, (29/10/2026). []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Konflik