GMPPA mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional dengan tujuh komisioner untuk mengawasi tata kelola pertanahan, sementara Hendarman Supandji menyarankan agar lembaga tersebut memiliki landasan hukum setingkat undang-undang.
JAKARTA – Usulan pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN) untuk mengawasi tata kelola pertanahan dinilai perlu ditopang landasan hukum setingkat undang-undang agar memiliki legitimasi dan kewenangan yang kuat. Masukan tersebut disampaikan mantan Jaksa Agung sekaligus mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hendarman Supandji, saat menerima audiensi Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) di Jakarta pada Selasa (20/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Hendarman menyambut baik gagasan pembentukan KAN. Ia menyarankan agar usulan tersebut tidak hanya disiapkan melalui rancangan peraturan presiden, tetapi juga mempertimbangkan landasan hukum berupa undang-undang supaya kedudukan dan kewenangan lembaga memiliki legitimasi lebih kokoh.
Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan GMPPA untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan peraturan presiden yang telah disusun. Organisasi itu juga mempertimbangkan peluang penguatan kelembagaan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan.
GMPPA mengusulkan KAN sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dirancang untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap tata kelola pertanahan, bukan mengambil alih kewenangan lembaga pertanahan, aparat penegak hukum, peradilan, maupun Ombudsman.
Ketua GMPPA Sunraizal, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, mengatakan lembaga yang diusulkan tersebut diharapkan mampu menelusuri persoalan administrasi pertanahan secara menyeluruh, menemukan akar masalah, dan memastikan rekomendasi perbaikan ditindaklanjuti.
“Yang dibutuhkan adalah mekanisme pengawasan independen yang mampu menelusuri persoalan secara menyeluruh, menemukan akar permasalahan, dan memastikan rekomendasi korektif benar-benar ditindaklanjuti,” kata Sunraizal.
Dalam rancangan yang disiapkan, KAN diusulkan memiliki sejumlah fungsi, antara lain memeriksa riwayat administrasi pertanahan, menguji kesesuaian data lintas instansi, melakukan pemeriksaan lapangan, serta menyampaikan rekomendasi korektif sesuai ketentuan hukum.
Dari sisi kelembagaan, GMPPA merancang KAN memiliki tujuh komisioner yang berasal dari unsur penegak hukum, akademisi atau ahli agraria, serta masyarakat sipil. Sistem pengambilan keputusan secara kolektif-kolegial diusulkan untuk menjaga objektivitas, independensi, dan akuntabilitas lembaga.
Gagasan tersebut berangkat dari penilaian GMPPA bahwa persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap dugaan praktik mafia tanah. Ketidaksesuaian data fisik dan yuridis dengan kondisi lapangan, persoalan alas hak dan warkah, tumpang tindih peta, serta lemahnya pencatatan perubahan data juga dinilai menjadi sumber sengketa yang perlu dibenahi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) GMPPA IGN Agung Y. Endrawan, praktisi hukum dan kebijakan publik sekaligus mantan Direktur Kebijakan Keamanan Badan Keamanan Laut (Bakamla), menilai penegakan hukum pidana tidak otomatis menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi akar sengketa.
“Penindakan pidana terhadap pelaku mafia tanah tetap diperlukan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi sumber sengketa,” jelasnya.
Menurut Endrawan, ketidaksinkronan data dan fragmentasi kewenangan antarinstansi berpotensi memunculkan sengketa berulang apabila tidak disertai pembenahan sistem. Karena itu, pengawasan eksternal diperlukan untuk mendorong perbaikan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Inisiator GMPPA sekaligus Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Rastiti Merdekawati, mengatakan dorongan pembentukan lembaga tersebut berangkat dari kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan berkepastian hukum.
“Persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, kami mendorong hadirnya pengawasan independen yang mampu memastikan persoalan pertanahan ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Rastiti, mantan wartawan TEMPO.
Dari perspektif sosial budaya, anggota GMPPA Indira Santi Kertabudi, Analis Kebijakan Publik Ahli Madya pada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), mengingatkan pentingnya mempertimbangkan keragaman karakteristik wilayah dan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pertanahan nasional.
“Keragaman geografis, sosial, dan budaya masyarakat membutuhkan sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi secara nasional, tetapi tetap menghormati karakteristik wilayah dan hak-hak masyarakat setempat. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan sosial,” ujarnya.
Rastiti menyebut pengawasan pertanahan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya melindungi hak masyarakat, bukan semata-mata sebagai instrumen penindakan. GMPPA sendiri menghimpun berbagai unsur masyarakat, mulai dari mantan pejabat pertanahan, mantan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, mantan wartawan senior, seniman, pemerhati agraria, hingga warga yang pernah menghadapi sengketa tanah atau dugaan praktik mafia tanah.
Usulan KAN tersebut masih memerlukan pembahasan dan proses hukum lebih lanjut sebelum dapat diwujudkan. Penguatan dasar hukum, kejelasan batas kewenangan, serta mekanisme tindak lanjut rekomendasi akan menjadi aspek penting agar lembaga yang diusulkan benar-benar dapat memperbaiki tata kelola pertanahan dan mencegah sengketa berulang. []
Redaksi 1

