KPK Sita Dokumen dari Enam Perusahaan, Penyidikan Cukai Rokok Meluas

KPK Sita Dokumen dari Enam Perusahaan, Penyidikan Cukai Rokok Meluas

Bagikan:

KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan enam perusahaan di Kudus untuk mendalami dugaan penyimpangan pengurusan pita cukai rokok dan penerimaan negara.

JAWA TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dugaan korupsi di sektor cukai rokok dengan mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan enam perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (29/10/2026). Bukti-bukti tersebut akan dianalisis untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai dan penerimaan negara.

“Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (30/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik akan memeriksa dan menganalisis barang bukti yang disita untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, KPK belum memerinci isi dokumen maupun temuan dari perangkat elektronik yang diamankan.

Penggeledahan di sejumlah perusahaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea dan Cukai pada Februari 2026. Setelah operasi itu, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026, ketika KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mendalami perkara tersebut. Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Penindakan II Bea dan Cukai Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan; Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri; Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda; serta pejabat fungsional Bea dan Cukai Madya Ahmad Dedi.

Penyidikan kembali berkembang pada 28 Oktober 2026. Saat itu, KPK mengumumkan penerbitan satu sprindik umum. Penyidik juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.

Sehari setelahnya, penggeledahan berlanjut di sejumlah titik di Kudus. Budi menyebut penyidik masih bekerja di lapangan dan belum menyampaikan secara terperinci seluruh lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.

Rangkaian tindakan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pita cukai rokok dan penerimaan negara dari sektor cukai. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.

Analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap alur pengurusan cukai, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan penyimpangan yang merugikan penerimaan negara. []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Korupsi